Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 06 Juli 2021 | 11:20 WIB
Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumbar, Kementerian Perhubungan, Deny Kusdyana. [Dok.Antara]

Ketentuan lainnya, pelaku perjalanan dengan transportasi menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam, sebelum keberangkatan. Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan.

Berikutnya, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi, diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Ada pun kapasitas penumpang yang diperkenankan baik kendara bermotor umum maupun perseorangan dan kapal adalah 50 persen dari kapasitas. (Antara)

Baca Juga: Polisi Minta RT RW Tolak Pencari Jalan Tikus ke Jakarta Selama PPKM Darurat

Load More