SuaraSumbar.id - Warga Sumatera Barat (Sumbar) yang akan bepergian ke provinsi di Pulau Jawa dan Bali melalui transportasi darat, diminta untuk melengkapi persyaratan sejak keberangkatan sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Nomor. 43 Tahun 2021.
"Lakukan sejak keberangkatan, jangan mengandalkan pemenuhan syarat perjalanan itu di pelabuhan penyebarangan Bakauheni Lampung karena akan memicu penumpukan. Selain itu ketersediaan vaksin juga belum bisa dipastikan," kata Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumbar, Kementerian Perhubungan, Deny Kusdyana, Selasa (6/7/2021).
Menurutnya, pemenuhan persyaratan tersebut menindaklanjuti pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatam Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah ditetapkan pemerintah untuk daerah di Pulau Jawa dan Bali.
“Kecuali angkutan barang, kendaraan pribadi dan angkutan umum yang belum vaksin dan rapid antigen di Bakauheni, akan diputarbalikan dengan tegas oleh aparat TNI/Polri," terangnya.
Baca Juga: Polisi Minta RT RW Tolak Pencari Jalan Tikus ke Jakarta Selama PPKM Darurat
Ia juga mengimbau agar sedapat mungkin awak kendaraan barang juga melakukan rapid antigen sebelum sampai di Bakauheni. Berdasarkan evaluasi Senin (5/7/2021), penumpukan yang terjadi di Bakauheni disebabkan antrean untuk mendapatkan antigen.
SE Dirjen Hubdat Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid 19 mengamanatkan setiap individu yang melakukan perjalanan orang menggunakan transportasi darat, juga wajib mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid 19.
Hal itu berlaku untuk semua orang yang menggunakan, kendaraan bermotor umum (ALBN, AKAP, AKDP, pariwisata dan angkutan barang). Juga kendaraan bermotor perseorangan (kendaraan pribadi dan sepeda motor dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan).
Protokol kesehatan yang diwajibkan itu diantaranya penggunaan masker dengan benar, menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis. SE juga menegaskan, tidak diperkenankan berbicara satu arah, maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Selain itu, untuk perjalanan menggunakan kendaraan bermotor umum, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk pengobatan yang jika tidak dilakukan, dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Baca Juga: Lokasi Penyekatan PPKM Darurat Jabodetabek Ditambah!
Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Ketentuannya, perjalanan jarak jauh dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan empat jam.
Berita Terkait
-
Catat! Jadwal Lengkap Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025
-
Andre Rosiade Desak Polisi Terkait Tewasnya Warga Sumbar di Jakarta: Rahmat Vaisandri Harus Dapat Keadilan!
-
Apakah Lulusan STTD Bisa Langsung Jadi PNS? Alternatif Selain Kuliah di PTN Tapi Langsung Kerja
-
Dukung Peringatan HUT ke-79 RI di IKN, Kemenhub Siapkan Transportasi Darat
-
Digitalisasi Layanan Transportasi Darat dengan Integrasi
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!