SuaraSumbar.id - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, semua pelaku perjalanan internasional menjalani karantina mandiri selama 8X24 jam saat tiba di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021. Regulasi ini mulai berlaku pada 6 Juli 2021.
Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, aturan ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Dengan adanya aturan ini, kata Ganip, berarti mengubah aturan sebelumnya mengenai ketentuan persyaratan pelaku perjalanan internasional.
"Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT, PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina 8x24 jam," ujar Ganip dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/7/2021).
Nantinya, biaya untuk melakukan tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT- PCR) dan karantina bagi WNI akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Namun bagi WNA harus menanggungnya sendiri.
Pengecualian diberikan bagi WNA yang merupakan kepala perwakilan asing. Selain itu, karantina harus dijalankan di tempat yang telah mendapatkan sertifikasi.
"Perwakilan kepala asing yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam," katanya.
Ketika hari ketujuh karantina, WNI dan WNA yang menjalankannya harus mengikuti tes RT-PCR. Jika negatif, maka diizinkan beraktifitas seperti biasa di Indonesia.
"Dalam hal hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah bagi WNI dan WNA dengan biaya seluruhnya ditanngung sendiri," pungkasnya. (Suara.com)
Baca Juga: Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Jalani Karantina 8x24 jam
Berita Terkait
-
1.500 WNI Terkurung di Kuala Lumpur, Karantina Ketat Diberlakukan Dengan Kawat Berduri
-
Soal Vaksinasi WNA dan Anak Dibawah 18 Tahun, Kadinkes Banten Jawab Begini
-
WNI Rusuh di Jepang, Telanjang Bulat di Jalanan dan Tantang Pengendara Berkelahi
-
Dipaksa Kerja Agen Judi Online, Sejumlah WNI Dipulangkan Dari Malaysia
-
Pemerintah Berhasil Pulangkan Ratusan WNI Kelompok Rentan Dari Malaysia
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
5 Sunscreen Spray Praktis untuk Keluarga, Bisa untuk Anak-anak!
-
Kerusakan Infrastruktur Bencana Pasaman Barat Tembus Rp 571,3 Miliar, Ini Rincian Dampaknya
-
Sampah Kayu Banjir di Padang Disulap Jadi Energi PLTU, Wakil Ketua Komisi IV DPR Bilang Begini
-
Beruang Madu Muncul di Lokasi Banjir Bandang Agam, BKSDA Sumbar Turunkan Tim
-
UMP Sumbar 2026 Rp 3.182.955, Naik 6,3 Persen