SuaraSumbar.id - Pemerintah memutuskan untuk meniadakan Salat Idul Adha dan Takbiran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers usai mengikuti rapat bersama Polri, MUI, Menaker Ida Fauziyah, Kemenpan RB, Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendi, Jumat (2/7/2021).
"Takbiran kita larang di zona PPKM darurat, dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan itu, baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing. Kemudian Salat Id di zona apa PPKM darurat ditiadakan," ujar Yaqut.
Kemudian untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Kemenag sudah mengatur teknis penyembelihan hewan kurban, yakni pemotongan hewan kurban hanya disaksikan oleh yang berkurban.
Aturan tersebut diputuskan setelah mendengarkan masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
"Arahan Pak Menko PMK, nanti kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan hanya boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja. Yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban," ucap dia.
Kemenag juga akan mengatur pembagian kupon daging kurban. Sehingga daging kurban diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.
"Daging kurban yang biasanya pembagiannya itu seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon, kita sudah sudah atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," katanya.
Lebih lanjut, Yaqut juga menjelaskan jika seluruh tempat peribadatan ditiadakan selama PPKM Darurat.
Baca Juga: PPKM Darurat, Polri Siapkan 407 Titik Penyekatan Mobilitas Jawa-Bali
"Peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM darurat," katanya. (Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya