Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 02 Juli 2021 | 14:33 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di Jawa dan Bali akan diberlakukan mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pemberlakukan PPKM Mikro Darurat atas dasar meningkatnya kasus positif Covid-19 di Indonesia. Upaya ini menargetkan penurunan penambahan kasus Covid-19 terkonfirmasi hariannya kurang dari 10 ribu per hari.

PPKM Mikro Darurat ini akan berlaku di 121 kabupaten atau kota di Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah memilih lokasinya berdasarkan indikator laju penularan dan juga kapasitas respon, sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengatakan, Pemprov Sumbar tidak akan memberlakukan hal yang sama di Sumbar.

Baca Juga: Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Darurat, Pembatasan Transportasi Umum Tercantum di Sini

“Kita tidak ikut-ikutan, karena setiap keputusan yang diambil ada pertimbangan dan dasarnya,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (1/7/2021).

Mahyeldi mengatakan, pandemi Covid-19 belum berakhir, untuk itu msyarakat diminta menjaga kesehatan dan menjaga imun tubuh agar tidak terpapar Covid-19.

“Kita terus menggiatkan vaksinasi sebagai salah satu upaya menjaga imun tubuh. Kita ucapkan terima kasih pada Polda, Danrem, kita juga perlu sosialisasi masyarakat untuk meningkatkan imun,” katanya.

Load More