SuaraSumbar.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di Jawa dan Bali akan diberlakukan mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pemberlakukan PPKM Mikro Darurat atas dasar meningkatnya kasus positif Covid-19 di Indonesia. Upaya ini menargetkan penurunan penambahan kasus Covid-19 terkonfirmasi hariannya kurang dari 10 ribu per hari.
PPKM Mikro Darurat ini akan berlaku di 121 kabupaten atau kota di Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah memilih lokasinya berdasarkan indikator laju penularan dan juga kapasitas respon, sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengatakan, Pemprov Sumbar tidak akan memberlakukan hal yang sama di Sumbar.
Baca Juga: Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Darurat, Pembatasan Transportasi Umum Tercantum di Sini
“Kita tidak ikut-ikutan, karena setiap keputusan yang diambil ada pertimbangan dan dasarnya,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (1/7/2021).
Mahyeldi mengatakan, pandemi Covid-19 belum berakhir, untuk itu msyarakat diminta menjaga kesehatan dan menjaga imun tubuh agar tidak terpapar Covid-19.
“Kita terus menggiatkan vaksinasi sebagai salah satu upaya menjaga imun tubuh. Kita ucapkan terima kasih pada Polda, Danrem, kita juga perlu sosialisasi masyarakat untuk meningkatkan imun,” katanya.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Sebut Jokowi Tekor Miliaran Rupiah Usai RK-Suswono Tumbang: Jakarta Tak Mempan dengan Uang
-
Quick Count Indikator: Bobby Nasution-Surya Unggul di Pilkada Sumut, Edy-Hasan Tertinggal Jauh
-
Jokowi Telepon Khofifah Ucapkan Selamat Unggul Versi Quick Count: Saya Rasa Itu Sudah Fix
-
Quick Count Sementara Pilkada Jakarta: RK-Suswono Tertinggal dari Pram-Rano, Apa Kabar Endorse Jokowi?
-
Video Lawas Jokowi Girang Kenalkan Gibran Viral Lagi, Publik Soroti Sikap Tengilnya: Saat Masih Aktif di Kaskus
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh 2024, Tim Supardi-Tri Venindra Lapor Bawaslu!
-
Mahyeldi-Vasko Menang Telak di Pilgub Sumbar 2024: Tunggu Real Count!
-
Hasil Hitung Cepat, Fadly-Maigus Tumbangkan Petahana di Pilkada Padang 2024: Doakan Kami Istiqomah!
-
Kronologi Teror Penembakan Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Selatan, Pengacara: Bukan Senapan Angin!
-
Jalur Lintas Riau-Sumbar Tutup Total Tiga Hari, Ini Penyebabnya