SuaraSumbar.id - Terpidana kasus suap dan pencabulan Saipul Jamil sedang menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).
Pengacaranya, Natalino Manuel Ximenez mengatakan, kalaupun PK ditolak, kliennya akan tetap bebas pada tahun ini.
"Sekalipun PK itu tidak diterima tetap tahun ini keluar," kata Natalino Manuel Ximenez ditemui di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/6/2021).
Disinggung kapan Saipul Jamil menghirup udara bebas tanpa putusan PK, Natalino menolak menjawab.
"Kami nggak punya wewenang untuk mengatakan hal itu," katanya.
"Kalau kita bicara aturam hukuman, andaikan PK Saipul Jamil diterima maka Saipul Jamil bisa keluar tanpa syarat," ujarnya lagi.
Saipul Jamil mengajukan PK atas putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan dirinya terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta.
Pengajuan PK merupakan upaya terakhir dari Saipul Jamil untuk bisa keluar lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.
Saipul Jamil sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2017.
Baca Juga: Pengacara Sebut Saipul Jamil Tetap Bebas Tahun Ini Kalau PK Ditolak
Lelaki 40 tahun itu, dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.
Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.
Berita Terkait
-
Ade Londok Klarifikasi soal Sule, Ketiak Dinar Candy Diomongin
-
Lebaran di Penjara, Saipul Jamil Tak Ditengok Keluarga
-
Bila PK Saipul Jamil Ditolak, Pengacara Akan Lakukan Ini
-
Sudah 2 Bulan Sidang PK Saipul Jamil Selesai, Mengapa Belum Ada Keputusan?
-
Lihat Foto Pernikahan Saipul Jamil dan Indah Sari, Dewi Perssik Nyinyir
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Protes Relokasi, Pedagang Pasar Raya Padang Khawatir Kehilangan Pembeli
-
ISPA Tembus 601.396 Kasus di Sumbar, Kota Padang Tertinggi
-
Kualitas Udara di Padang Kembali Tidak Sehat, Warga Diminta Waspada
-
Menuju 131 Tahun, BRI Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Rakyat dan Memajukan Negeri
-
BRI Dorong Investasi Asing Perkuat Industri & Ekonomi Indonesia Lewat Layanan Perbankan Terintegrasi