SuaraSumbar.id - Pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 akan dimulai hari ini, Rabu (30/6/2021). Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya Anda menyiapkan dokumen pendaftaran CPNS 2021.
Dokumen pendaftaran CPNS 2021 tidak sedikit dan harus diunggah sesuai dengan ketentuan sistem SSCASN. Maka dari itu cek dahulu daftarnya berikut.
Berikut daftar dokumen pendaftaran CPNS 2021 berdasarkan keterangan BKN dikutip dari portal SSCASN:
1. Scan pas foto berlatar belakang warna merah (ukuran maks. 200 kb, tipe file JPG/JPEG)
2. Scan Swafoto (ukuran maks. 200 kb, tipe file JPG/JPEG)
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (ukuran maks. 200 kb, tipe file JPG/JPEG)
4. Scan surat lamaran (ukuran maks. 300 kb, tipe file PDF)
5. Scan ijazah atau sertifikat pendidikan/STR (ukuran maks. 800 kb, tipe file PDF)
6. Scan transkrip nilai (ukuran maks. 500 kb, tipe file PDF)
7. Scan dokumen pendukung lain (ukuran maks. 800 kb, tipe file PDF)
Baca Juga: Diumumkan 30 Juni, Cek 1.176 Formasi CPNS dan PPK Pemprov Sumbar 2021
Para peserta seleski CPNS 2021 harus mengunggah file sesuai dengan tipe serta ukuran yang ditentukan. Sebab jika tersebut tidak sesuai, maka file akan otomatis tertolak oleh sistem.
File tersebut nantinya akan diunggah melalui akun yang telah Anda miliki di laman sscasn.bkn.go id.
Berikut cara mendaftar CPNS 2021
- Membuat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
- Login menggunakan akun yang telah dibuat dan melengkapi data diri
- Memilih formasi yang sesuai dengan jurusan Anda
- Unggah dokumen sesuai ketentuan. Pastikan dokumen Anda sudah benar sebelum menyimpan
- Cetak Kartu Informasi Akun serta Kartu Pendaftaran Akun
- Tunggu proses pemeriksaan administrasi oleh panitia, jika lulus, Anda bisa mencetak kartu ujian
- Mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar berbasis Computer Assisted Test (CAT)
- Jika lulus, Anda dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang
- Menunggu hasil kelulusan akhir dari pihak panitia
Kepastian kapan CPNS 2021 dibuka telah disampaikan dalam Konfrensi Pers Persiapan Pelaksanaan Seleksi ASN 2021 melalui live video YouTube BKN pada Selasa (29/6/2021).
Baca Juga: 6 Alur Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan bahwa jadwal seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 dimulai besok, 30 Juni 2021.
"Direncanakan pengumuman dan pendaftaran (CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru) akan diumumkan besok tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 Juli 2021," ujar Suharmen.
Jadwal CPNS 2021 dan PPPK 2021
1. Pengumuman CPNS 2021: 30 Juni - 14 Juli 2021
2. Pendaftaran CPNS 2021: 30 Juni - 21 Juli 2021
3. Hasil seleksi administrasi: 28 - 29 Juli 2021
4. Masa sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021
5. Jawab sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021
6. Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021
7. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 25 Agustus - 4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
9. Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
10. Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
11. Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
12. Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021
13. Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
14. Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
15. Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021
16. Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021
17. Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022
18. Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022
Jadwal pengumuman dan pendaftaran itu berlaku untuk tiga klasifikasi yang dibuka, mulai dari CPNS 2021, PPPK guru dan PPPK non guru.
Namun alur seleksi antara CPNS dan PPPK tetap berbeda. Sebab, PPPK guru perlu mencocokkan data yang dimiliki Kemendikbud.
Demikian infomasi mengenai beberapa dokumen pendaftaran CPNS 2021 yang perlu Anda persiapkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021. Untuk mengetahui informasi lebih lengkapnya Anda dapat mengunjungi media sosial BKN di @bkngoidofficial. (Suara.com)
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Polres Pariaman Ungkap Pemilik Ganja 11,7 Kilogram, Pelaku Ternyata Narapidana Narkoba
-
Rendang Diusulkan Jadi Warisan Budaya UNESCO, Ini Kata Kementerian Kebudayaan
-
Kantor MUI Sumbar Dibangun di Kawasan Masjid Syekh Khatib Al Minangkabawi, Bangunan 5 Lantai Senilai Rp 24 Miliar
-
Plt Gubernur Sumbar Soroti Daerah Rawan Konflik di Pilkada 2024: Bisa Menghambat Pemilihan!
-
Pria Lansia Tewas Usai Terseret Arus Sungai di Kota Padang