SuaraSumbar.id - Seorang terdakwa kasus narkoba terbebas dari hukuman setelah barang bukti kokain yang ditemukan adalah sebuah gula halus.
Menyadur Russian Today Minggu (20/6/2021) Petugas Australian Border Force (ABF) mencegat sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris pada tahun 2019.
Petugas kemudian langsung melaporkan paket mencurigakan tersebut kepada polisi, yang menemukan sebuah buku berlubang berisi 99 gram kokain.
Sayangnya, seorang oknum pencuri dengan pandai mengambil kokain tersebut dan menggantinya dengan gula halus dan menyusun kembali bungkusan itu.
Setelah oknum tersebut kembali membungkus paket dengan benar, ia kemudian memberikannya kepada polisi dan petugas mengintai alamatnya.
Ketika Nathan John Ralph muncul untuk mengambil paket dari sebuah properti yang disewa oleh ayahnya, petugas mengira jika ia adalah tersangkanya.
Petugas kemudian membuntuti Ralph hari itu, akhirnya bergerak untuk menangkapnya di luar sebuah supermarket di Adelaide.
Ralph melarikan diri dan menyembunyikan paket itu di semak-semak, tetapi berhasil dibekuk. Polisi memborgolnya dan mendakwanya dengan perdagangan narkoba.
Pria itu akhirnya lolos tanpa hukuman setelah hakim memutuskan ia tidak bersalah karena membawa sebuah gula halus.
Baca Juga: Gegara Barang Bukti Tertukar Gula Halus, Seorang Pria Terdakwa Kasus Narkoba Bebas
Seorang hakim di Pengadilan Distrik Australia Selatan membebaskan Ralph awal bulan ini, memutuskan bahwa karena "semua tindakan yang dituduhkan terhadap terdakwa terjadi setelah penggantian kokain dengan gula halus,".
"Yang dilakukan terdakwa hanyalah menyimpan, mengangkut, atau membawa gula icing, yang jelas-jelas bukan pelanggaran." jelas hakim.
Hakim mencatat jika seandainya polisi tidak menukar kokain dengan gula, "akan ada kasus yang harus dijawab berdasarkan fakta."
Jika paket itu menyimpan zat ilegal, Ralph akan menghadapi denda sebesar 50.000 - 500.000 dollar Australia (Rp 500 juta lebih).
Selain denda, pelaku juga diancam 15 tahun hingga seumur hidup di balik jeruji besi, menurut undang-undang perdagangan narkoba Australia Selatan. (Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
PMI Ilegal Asal Sumbar Tertahan di Kamboja, Proses Pemulangan Masih Berlangsung
-
CEK FAKTA: Rocky Gerung Resmi Jadi Jubir Presiden Prabowo, Beredar di Medsos!
-
5 Fakta Viral "Gadai Syarat Disetubuhi" di Semarang, Dari HP Berujung ke Hotel!
-
Bolehkah Donor Jenazah ke Rumah Sakit Pendidikan? Ini Fatwa MUI
-
Semen Padang FC vs Persebaya Surabaya, Kesempatan Kabau Sirau Bangkit di Kandang Lawan!