Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 18 Juni 2021 | 21:21 WIB
Ilustrasi penangkapan.

SuaraSumbar.id - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor diringkus jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat. Tersangka berinisial FS (22) itu diciduk di kawasan SPBU Pitameh Lubuk Begalung, Kota Padang pada Kamis (17/6/2021).

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/304/VI2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, 17 Juni 2021.

“Aksi curanmor itu dilakukan pelaku FS pada Selasa (1/6/2021). Pelaku mencuri sepeda motor di rumah korban yang beralamat di Jalan Baru Pantai Air Manis, Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (18/6/2021).

Kronologis kejadian pencurian itu berawal saat pelaku bersama temannya dengan rekannya berinisial T yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) baru saja selesai makan di daerah Pondok.

Baca Juga: BBM Solar Langka di Padang, Polda Sumbar Turun Tangan

Lantas, kedua pelaku melewati rumah korban dan melihat ada sepeda motor yang diparkir di dalam rumah. Pelaku pun berniat maling. Kemudian, pelaku T turun dan mendekati sepeda motor tersebut.

“Karena stang sepeda motornya tidak dikunci, FS langsung mendorong sepeda motor itu hingga agak jauh dari rumah korban dan setelah itu FS menghidupkan sepeda motor tersebut dengan memutus dan mengadu kabel sepeda motor hingga hidup,” katanya.

“Kepada kami, FS mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut dan telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang laki-laki bernama Kevin. Selanjutnya Kevin dan FS kami amankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses lebih lanjut,” katanya lagi.

Load More