SuaraSumbar.id - Seorang dokter di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diperiksa polisi lantaran komentarnya yang berisi dugaan ujaran kebencian di media sosial Facebook.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol, Satake Bayu saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dikatakannya, dokter tersebut hanya menjalani wajib lapor.
“Iya, memang benar ada pemeriksaan kemaren terhadap yang bersangkutan, dan setelah itu kembali dipulangkan. Karena dokter tersebut koperatif, sehingga pihak Polda tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Hanya wajib lapor,” sebut Satake kepada Covesia.com--jaringan Suara.com pada Sabtu (29/5/2021).
Kata dia, dokter itu merupakan seorang perempuan dengan inisial HR (41) warga Nagari Kapau, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam dan bekerja di wilayah Kota Padang.
“Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan, dan belum ditetapkan tersangka terhadap HR ini, karena kami masih perlu saksi ahli terkait kasus ini,” katanya.
Satake menyebutkan, dokter tersebut membuat komentar dengan akun Facebook terkait pemberitaan tentang meninggalnya Ustaz Tengku Zulkarnain.
HR tidak terima berita kematian mendiang Tengku Zul diolok-olok, sehingga akhirnya ia membuat postingan yang berisi ujaran kebencian.
Postingan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian tersebut diunggah oleh sang dokter pada 10 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
Namun, Satake tidak menjelaskan secara detail komentar apa yang telah dituliskan oleh sang dokter. Menurut Satake, postingan tersebut telah dihapus.
Tapi kata Satake, setelah postingan yang diunggah HR viral di jagat maya dan pihaknya mendapatkan laporan terkait postingannya tersebut dan tercatat dengan Nomor: LP/196/V/2021/SPKT-SBR tanggal 12 Mei 2021.
Berita Terkait
-
Andre Rosiade Desak Polisi Terkait Tewasnya Warga Sumbar di Jakarta: Rahmat Vaisandri Harus Dapat Keadilan!
-
Wakil Komisi IV DPR Sebut Ganjil Dalil Tanah Musnah Kasus Pagar Laut: Selidiki dengan Pansus!
-
Bolehkah Konsumsi Daging Sapi dan Kerbau yang Terpapar Virus PMK? Ini Penjelasannya
-
Drama Pemecatan Shin Tae-yong Bisa Berujung ke Pengadilan, Begini Kronologisnya
-
Daftar UMP 2025 Seluruh Indonesia, Resmi Berlaku Naik 6,5 Persen Sejak 1 Januari!
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!