SuaraSumbar.id - Seorang dokter di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diperiksa polisi lantaran komentarnya yang berisi dugaan ujaran kebencian di media sosial Facebook.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol, Satake Bayu saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dikatakannya, dokter tersebut hanya menjalani wajib lapor.
“Iya, memang benar ada pemeriksaan kemaren terhadap yang bersangkutan, dan setelah itu kembali dipulangkan. Karena dokter tersebut koperatif, sehingga pihak Polda tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Hanya wajib lapor,” sebut Satake kepada Covesia.com--jaringan Suara.com pada Sabtu (29/5/2021).
Kata dia, dokter itu merupakan seorang perempuan dengan inisial HR (41) warga Nagari Kapau, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam dan bekerja di wilayah Kota Padang.
“Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan, dan belum ditetapkan tersangka terhadap HR ini, karena kami masih perlu saksi ahli terkait kasus ini,” katanya.
Satake menyebutkan, dokter tersebut membuat komentar dengan akun Facebook terkait pemberitaan tentang meninggalnya Ustaz Tengku Zulkarnain.
HR tidak terima berita kematian mendiang Tengku Zul diolok-olok, sehingga akhirnya ia membuat postingan yang berisi ujaran kebencian.
Postingan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian tersebut diunggah oleh sang dokter pada 10 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
Namun, Satake tidak menjelaskan secara detail komentar apa yang telah dituliskan oleh sang dokter. Menurut Satake, postingan tersebut telah dihapus.
Tapi kata Satake, setelah postingan yang diunggah HR viral di jagat maya dan pihaknya mendapatkan laporan terkait postingannya tersebut dan tercatat dengan Nomor: LP/196/V/2021/SPKT-SBR tanggal 12 Mei 2021.
“Kami dapat laporan postingan itu dibuat pada 10 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku kami mintai keterangan pada 12 Mei 2021, dua hari setelahnya,” ucap Sateke.
Satake mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya terhadap pelaku, HR mengakui membuat komentar tersebut karena merasa kesal dan naik pitam, setelah membaca komentar pengguna Facebook lainnya yang mengolok-olok meninggalnya Tengku Zulkarnain.
“Pelaku ini mengaku Ustaz Tengku Zulkarnain adalah idolanya, jadi kesal karena pemberitaan meninggalnya ustaz tersebut diolok-olok,”ucapnya.
Kemudian kata Satake, dari pelaku tersebut, petugas menyita dua unit handphone, dua SIMcard, dan dua kartu memori.
Pelaku akan terancam enam tahun penjara karena diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Rampok Emas Rp 26 Juta Milik Emak-emak Sumbar, Ninja Sarung Diringkus
-
Bus AKAP Sambodo Terbalik di Sumsel, 3 Warga Sumbar Tewas
-
Sebelum Wafat, Tengku Zul Sudah Rasakan Ini saat Ceramah Terakhir
-
PA 212: Ustadz Tengku Zul Sudah Meninggal, Jangan Dibully Lagi
-
Dikabarkan Ustadz Tengku Zul Meninggal karena Dibunuh
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Profil Singkat 3 Pelajar Asal Sumbar Lolos ITB Jalur Prestasi, Disambangi Rektor ke Ranah Minang!
-
5 Rekomendasi Penginapan Nyaman di Padang, Punya Harga Terjangkau
-
Kumpulan 8 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Penipuan Berkedok Saldo Gratis!
-
Merawat Bahasa Minangkabau, Balai Bahasa Sumbar Genjot Kompetensi Guru Utama di 18 Daerah!
-
Belasan Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan-Pembakaran Ditangkap