SuaraSumbar.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muaro Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan remisi kepada 506 narapidana atau napi pada Idul Fitri tahun ini.
"Remisi adalah hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman saat Lebaran," ucap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang Era Wiharto dikutip dari Antara, Kamis (13/5/2021).
Penyerahan Surat Keputusan dilakukan secara simbolis di Rutan Padang oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya.
Andika mengungkapkan bahwa penerima remisi Idul Fitri itu adalah nama-nama yang telah sesuai persyaratan dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya Lapas Padang mengusulkan calon penerima remisi sebanyak 497 napi, dan telah disetujui seluruhnya.
Namun ada sembilan warga binaan yang baru saja dipindahkan ke Lapas Padang, yaitu dari Rutan Padang dan Rutan Painan sehingga total penerima di Lapas Padang sebanyak 506 orang.
Era mengatakan besaran remisi yang diterima oleh narapidana beragam, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Namun, kata dia, pada Idul Fitri 1442 H tidak ada napi Lapas Padang yang langsung bebas usai menerima remisi.
Ia berharap remisi itu bisa menjadi motivasi bagi para napi agar senantiasa berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman.
"Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di Lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya," jelasnya.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Pelanggan Kecewa! Ini Contoh Pengumuman Libur Lebaran 2025 buat Pelanggan
-
Serapan Gabah BULOG Capai 300.000 Ton, Siap Hadapi Panen Raya 2025
-
Jangan Sampai Salah! Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki & Perempuan
-
Zakat Fitrah Bukan untuk Semua Orang! Inilah 7 Golongan yang Dilarang Menerimanya
-
Wajib Tahu, Ini 8 Golongan yang Berhak Terima Zakat Fitrah Menurut Al-Quran
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Cara Daftar Mudik Gratis Semen Padang ke Mentawai, Kuota 800 Orang di Lebaran 2025
-
Daihatsu Padang Bagi-bagi Umrah dengan Syarat Ini Lewat DAIFIT 2025
-
Jadi Best Retail Bank Indonesia, BRI Komitmen Hadirkan Layanan Perbankan Berbasis Digital yang Makin Inklusif
-
Jalan Tol Padang-Sicincin Dibuka Saat Mudik Lebaran 2025, Ini Penjelasan Hutama Karya
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!