SuaraSumbar.id - Jelang memasuki Hari Raya Idul Fitri 2021, banyak perusahaan yang mulai memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawannya.
Periode pembayaran THR karyawan yang ditetapkan pemerintah melalui regulasi terbaru, yakni h-10 sampai dengan h-5 Lebaran. Setiap perusahaan wajib memahami benar cara menghitung THR karyawan, agar tidak menyalahi aturan dan tetap memiliki laporan keuangan yang sehat.
Secara mendasar, setidaknya terdapat dua metode perhitungan, untuk pegawai yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, dan untuk pegawai yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan.
Agar lebih mudah dipahami, mari kita bahas dengan contoh kasus berikut ini.
Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan, Wajib Paham Sebab Idul Fitri 2021 Segera Tiba
Kasus 1
Samuel adalah seorang pegawai PT. Asli Maju yang sudah bekerja selama 2 tahun. Upah pokok yang diberikan adalah Rp.4.000.000, dengan tunjangan anak sebesar Rp.450.000, tunjangan perumahan sebesar Rp.200.000 dan tunjangan transportasi dan makan sebesar Rp.1.700.000. Maka perhitungan THR-nya adalah 1x upah perbulan, yang didalamnya terdapat variabel gaji pokok dan tunjangan hidup.
Jadi perhitungannya adalah
Gaji pokok sebesar Rp.4.000.000 ditambah dengan tunjangan tetap sebesar Rp.450.000 + Rp.200.000 sama dengan Rp.4.650.000.
Kasus 2
Baca Juga: Keberatan, Perusahaan di Boyolali Putuskan Bayar THR Dicicil 12 Kali!
Untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan atau satu tahun, maka perhitungannya mengalami sedikit penyesuaian. Contohnya adalah begini : Budi bekerja selama 7 bulan di PT. Sejahtera Abadi. Upah pokok yang diterima sebesar Rp.2.500.000 dengan tunjangan jabatan sebesar Rp.300.000. Tunjangan transportasi sebesar Rp.500.000 dan tunjangan makan sebesar Rp.500.000.
Berita Terkait
-
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak Prorata, Lengkap Rumus dan Simulasinya
-
Cara Hitung THR Karyawan Belum 1 Tahun, Lebaran 2024 Dapat Berapa?
-
Aturan Pembayaran THR 2024 Karyawan Swasta: Jadwal, Dasar Hukum dan Perhitungannya
-
Pemprov DKI Akui Lamban Periksa Ratusan Perusahaan Tak Bayar THR: Kami Kekurangan Petugas
-
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai dengan Masa Kerja
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
Terkini
-
Jadi Best Retail Bank Indonesia, BRI Komitmen Hadirkan Layanan Perbankan Berbasis Digital yang Makin Inklusif
-
Jalan Tol Padang-Sicincin Dibuka Saat Mudik Lebaran 2025, Ini Penjelasan Hutama Karya
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
-
Daftar 7 Kapolres Baru di Polda Sumbar, Lengkap dengan 10 PJU Baru!
-
Kronologi Anggota Satpol PP Padang Tewas Ditabrak Mobil di Pariaman