SuaraSumbar.id - Jelang memasuki Hari Raya Idul Fitri 2021, banyak perusahaan yang mulai memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawannya.
Periode pembayaran THR karyawan yang ditetapkan pemerintah melalui regulasi terbaru, yakni h-10 sampai dengan h-5 Lebaran. Setiap perusahaan wajib memahami benar cara menghitung THR karyawan, agar tidak menyalahi aturan dan tetap memiliki laporan keuangan yang sehat.
Secara mendasar, setidaknya terdapat dua metode perhitungan, untuk pegawai yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, dan untuk pegawai yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan.
Agar lebih mudah dipahami, mari kita bahas dengan contoh kasus berikut ini.
Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan, Wajib Paham Sebab Idul Fitri 2021 Segera Tiba
Kasus 1
Samuel adalah seorang pegawai PT. Asli Maju yang sudah bekerja selama 2 tahun. Upah pokok yang diberikan adalah Rp.4.000.000, dengan tunjangan anak sebesar Rp.450.000, tunjangan perumahan sebesar Rp.200.000 dan tunjangan transportasi dan makan sebesar Rp.1.700.000. Maka perhitungan THR-nya adalah 1x upah perbulan, yang didalamnya terdapat variabel gaji pokok dan tunjangan hidup.
Jadi perhitungannya adalah
Gaji pokok sebesar Rp.4.000.000 ditambah dengan tunjangan tetap sebesar Rp.450.000 + Rp.200.000 sama dengan Rp.4.650.000.
Kasus 2
Baca Juga: Keberatan, Perusahaan di Boyolali Putuskan Bayar THR Dicicil 12 Kali!
Untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan atau satu tahun, maka perhitungannya mengalami sedikit penyesuaian. Contohnya adalah begini : Budi bekerja selama 7 bulan di PT. Sejahtera Abadi. Upah pokok yang diterima sebesar Rp.2.500.000 dengan tunjangan jabatan sebesar Rp.300.000. Tunjangan transportasi sebesar Rp.500.000 dan tunjangan makan sebesar Rp.500.000.
Maka THR yang didapatkan adalah menggunakan rumus berikut :
Perhitungan masa kerja / 12 x upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
= 7 / 12 x (Rp.2.500.000 + Rp.300.000)
= Rp.1.633.333
Begitu kira-kira cara menghitung THR karyawan.
Dengan mengetahui cara hitung THR karyawan tersebut, semoga Anda sebagai pemberi kerja bisa mempertimbangkan pemberian THR Idul Fitri 2021 dengan baik. Atau Anda yang menjadi karyawan, bisa memperkirakan berapa THR yang akan Anda dapatkan pada hari raya kali ini. Semoga artikel ini bermanfaat, dan selamat jika THR sudah masuk rekening Anda. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak Prorata, Lengkap Rumus dan Simulasinya
-
Cara Hitung THR Karyawan Belum 1 Tahun, Lebaran 2024 Dapat Berapa?
-
Aturan Pembayaran THR 2024 Karyawan Swasta: Jadwal, Dasar Hukum dan Perhitungannya
-
Pemprov DKI Akui Lamban Periksa Ratusan Perusahaan Tak Bayar THR: Kami Kekurangan Petugas
-
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai dengan Masa Kerja
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Lembah Anai, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Pemko Payakumbuh Gelar Program Pesantren Sekolah Selama Ramadan 2025
-
Bareskrim Polri dan Polda Sumbar Tangkap Kurir Ganja 74 Kg di Pasaman Barat
-
Kebakaran Lahan Sawit di Pesisir Selatan, Petani Diperkirakan Rugi Rp 100 Juta
-
Kronologi Bocah Tertembak Senapan Angin di Rumah Dinas Dokter, Ayah Korban Ungkap Kondisi Terkini