SuaraSumbar.id - Jelang memasuki Hari Raya Idul Fitri 2021, banyak perusahaan yang mulai memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawannya.
Periode pembayaran THR karyawan yang ditetapkan pemerintah melalui regulasi terbaru, yakni h-10 sampai dengan h-5 Lebaran. Setiap perusahaan wajib memahami benar cara menghitung THR karyawan, agar tidak menyalahi aturan dan tetap memiliki laporan keuangan yang sehat.
Secara mendasar, setidaknya terdapat dua metode perhitungan, untuk pegawai yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, dan untuk pegawai yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan.
Agar lebih mudah dipahami, mari kita bahas dengan contoh kasus berikut ini.
Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan, Wajib Paham Sebab Idul Fitri 2021 Segera Tiba
Kasus 1
Samuel adalah seorang pegawai PT. Asli Maju yang sudah bekerja selama 2 tahun. Upah pokok yang diberikan adalah Rp.4.000.000, dengan tunjangan anak sebesar Rp.450.000, tunjangan perumahan sebesar Rp.200.000 dan tunjangan transportasi dan makan sebesar Rp.1.700.000. Maka perhitungan THR-nya adalah 1x upah perbulan, yang didalamnya terdapat variabel gaji pokok dan tunjangan hidup.
Jadi perhitungannya adalah
Gaji pokok sebesar Rp.4.000.000 ditambah dengan tunjangan tetap sebesar Rp.450.000 + Rp.200.000 sama dengan Rp.4.650.000.
Kasus 2
Baca Juga: Keberatan, Perusahaan di Boyolali Putuskan Bayar THR Dicicil 12 Kali!
Untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan atau satu tahun, maka perhitungannya mengalami sedikit penyesuaian. Contohnya adalah begini : Budi bekerja selama 7 bulan di PT. Sejahtera Abadi. Upah pokok yang diterima sebesar Rp.2.500.000 dengan tunjangan jabatan sebesar Rp.300.000. Tunjangan transportasi sebesar Rp.500.000 dan tunjangan makan sebesar Rp.500.000.
Maka THR yang didapatkan adalah menggunakan rumus berikut :
Perhitungan masa kerja / 12 x upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
= 7 / 12 x (Rp.2.500.000 + Rp.300.000)
= Rp.1.633.333
Begitu kira-kira cara menghitung THR karyawan.
Dengan mengetahui cara hitung THR karyawan tersebut, semoga Anda sebagai pemberi kerja bisa mempertimbangkan pemberian THR Idul Fitri 2021 dengan baik. Atau Anda yang menjadi karyawan, bisa memperkirakan berapa THR yang akan Anda dapatkan pada hari raya kali ini. Semoga artikel ini bermanfaat, dan selamat jika THR sudah masuk rekening Anda. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak Prorata, Lengkap Rumus dan Simulasinya
-
Cara Hitung THR Karyawan Belum 1 Tahun, Lebaran 2024 Dapat Berapa?
-
Aturan Pembayaran THR 2024 Karyawan Swasta: Jadwal, Dasar Hukum dan Perhitungannya
-
Pemprov DKI Akui Lamban Periksa Ratusan Perusahaan Tak Bayar THR: Kami Kekurangan Petugas
-
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai dengan Masa Kerja
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Menaker Yassierli Berduka, Sang Ayah Wafat dan Dimakamkan di Tanah Datar
-
Syamsuar Ahmad, Ayah Menaker Yassierli dan Pendidik Senior, Tutup Usia di Padang
-
Sumatera Barat Masuk Daerah Prioritas Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional, Cuma 12 Provinsi di Indonesia!
-
Cara Pemprov Sumbar Antisipasi Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi
-
Pertanda Erupsi? Hewan Turun dari Gunung Marapi, Warga Dihantui Bayang-bayang Letusan