Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 04 Mei 2021 | 13:15 WIB
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

"Sidang pleno memutuskan 27 laporan terbukti melanggar dan 67 laporan tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Sukma. (Antara)

Load More