SuaraSumbar.id - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan cair pada H-10 Lebaran 1442 Hijriyah. Sedangkan gaji ke-13 bakal dibayarkan jelang tahun ajaran baru sekolah pada Juni 2021 mendatang.
Meski begitu, tidak semua PNS akan menerima THR tahun ini. Ada sejumlah PNS dengan kriteria yang tidak dapat THR.
Landasan hukum teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditandatangani pada 28 April 2021 lalu.
THR Keagamaan 2021 secara keseluruhan juga diberikan kepada PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Baca Juga: PNS yang Tidak Dapat THR, Ini Kriterianya
Berdasarkan Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS dan anggota TNI/Polri dengan kriteria:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Sementara itu, besaran THR sebesar satu kali penghasilan dan pembayaran, dan dibebankan kepada instansi atau Lembaga tempat mereka bekerja.
Komponen THR PNS 2021 berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Adapun untuk tunjangan kinerja tidak diberikan pada THR 2021 ini.
Adapun bagi penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang meninggal dunia diberikan sebesar satu kali penghasilan dan diberikan kepada perwakilan keluarga.
Baca Juga: Tata Cara Pembayaran THR 2021
Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa pemberian THR PNS 2021 adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Cara Lapor THR Belum Cair, Manfaatkan Posko Kemnaker
-
Diingatkan Harus Bayar THR Pekerja, Ini Komentar Pengusaha di Kota Solo
-
Jelang Lebaran, Pemkot Solo Kembali Ingatkan Pengusaha Soal Pembayaran THR
-
Pengusaha Tetap Wajib Bayar THR Meski Ada Dispensasi
-
Posko THR Sudah Terima 194 Laporan, Begini Kata Menaker
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik