SuaraSumbar.id - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan cair pada H-10 Lebaran 1442 Hijriyah. Sedangkan gaji ke-13 bakal dibayarkan jelang tahun ajaran baru sekolah pada Juni 2021 mendatang.
Meski begitu, tidak semua PNS akan menerima THR tahun ini. Ada sejumlah PNS dengan kriteria yang tidak dapat THR.
Landasan hukum teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditandatangani pada 28 April 2021 lalu.
THR Keagamaan 2021 secara keseluruhan juga diberikan kepada PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Berdasarkan Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS dan anggota TNI/Polri dengan kriteria:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Sementara itu, besaran THR sebesar satu kali penghasilan dan pembayaran, dan dibebankan kepada instansi atau Lembaga tempat mereka bekerja.
Komponen THR PNS 2021 berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Adapun untuk tunjangan kinerja tidak diberikan pada THR 2021 ini.
Adapun bagi penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang meninggal dunia diberikan sebesar satu kali penghasilan dan diberikan kepada perwakilan keluarga.
Baca Juga: PNS yang Tidak Dapat THR, Ini Kriterianya
Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa pemberian THR PNS 2021 adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Cara Lapor THR Belum Cair, Manfaatkan Posko Kemnaker
-
Diingatkan Harus Bayar THR Pekerja, Ini Komentar Pengusaha di Kota Solo
-
Jelang Lebaran, Pemkot Solo Kembali Ingatkan Pengusaha Soal Pembayaran THR
-
Pengusaha Tetap Wajib Bayar THR Meski Ada Dispensasi
-
Posko THR Sudah Terima 194 Laporan, Begini Kata Menaker
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Gubernur Sumbar Dukung Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Bermedsos: Demi Masa Depan Generasi Bangsa
-
CEK FAKTA: Viral Foto Ayatollah Ali Khamenei Tertimpa Reruntuhan Usai Serangan AS-Israel, Benarkah?
-
Mudik Lebaran 2026, Jembatan Kembar Padang Panjang Berfungsi Total Saat Idul Fitri
-
CEK FAKTA: Viral Foto PM Israel Netanyahu Kena Serangan Iran, Benarkah?
-
BPJS Kesehatan Peduli Santuni Anak Yatim di Padang, Direktur SDM Turun Langsung!