SuaraSumbar.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada Ramadhan 1442 Hijriyah.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor 017/SK/BAZNAS/PADANG/2021 tentang besaran takaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Padang. Besaran zakat fitrah itu dibagi 4 kelompok.
Pertama, dalam bentuk beras jenis Solok atau Sokan dengan harga Rp 16 ribu per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp 40 ribu per orang. Kemudian beras Anak Daro Rp 14 ribu per kilogram, zakat fitrahnya Rp 35 ribu.
Beras IR-42 Rp 13 ribu per kilogram, zakat fitrahnya Rp 32,5 ribu per orang dan beras Dolok atau Bulog Rp 11 ribu per kilogram, zakat fitrahnya Rp 27,5 per orang.
Kepala Pelaksana Baznas Kota Padang, Sintaro Abe mengatakan, keputusan ini sudah ditetapkan beberapa waktu lalu yang bakal menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban menjelang salat Idul Fitri.
"Mengimbau kepada umat Islam agar menunaikan zakat fitrah dan fidyah di awal Ramadan. Ini dilakukan agar zakat tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat kita yang membutuhkan," katanya kepada SuaraSumbar.id, Jumat (30/4/2021).
Meski pembayaran zakat berakhir sebelum khatib naik mimbar (khutbah Idul Fitri), alangkah baiknya jika dibayarkan lebih awal.
"Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini, banyak masyarakat kita yang membutuhkan, makanya kita dorong untuk dibayar di awal Ramadan," katanya.
Untuk pembayaran zakat fitrah, bisa dibayarkan di Baznas Padang, masjid/musala atau ke unit pengumpul zakat lainnya.
Baca Juga: Objek Wisata Padang Tetap Buka Saat Lebaran
"Sementara besaran zakat fidyah ditetapkan sebesar Rp 20.000 per hari," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026