SuaraSumbar.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada Ramadhan 1442 Hijriyah.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor 017/SK/BAZNAS/PADANG/2021 tentang besaran takaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Padang. Besaran zakat fitrah itu dibagi 4 kelompok.
Pertama, dalam bentuk beras jenis Solok atau Sokan dengan harga Rp 16 ribu per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp 40 ribu per orang. Kemudian beras Anak Daro Rp 14 ribu per kilogram, zakat fitrahnya Rp 35 ribu.
Beras IR-42 Rp 13 ribu per kilogram, zakat fitrahnya Rp 32,5 ribu per orang dan beras Dolok atau Bulog Rp 11 ribu per kilogram, zakat fitrahnya Rp 27,5 per orang.
Baca Juga: Objek Wisata Padang Tetap Buka Saat Lebaran
Kepala Pelaksana Baznas Kota Padang, Sintaro Abe mengatakan, keputusan ini sudah ditetapkan beberapa waktu lalu yang bakal menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban menjelang salat Idul Fitri.
"Mengimbau kepada umat Islam agar menunaikan zakat fitrah dan fidyah di awal Ramadan. Ini dilakukan agar zakat tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat kita yang membutuhkan," katanya kepada SuaraSumbar.id, Jumat (30/4/2021).
Meski pembayaran zakat berakhir sebelum khatib naik mimbar (khutbah Idul Fitri), alangkah baiknya jika dibayarkan lebih awal.
"Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini, banyak masyarakat kita yang membutuhkan, makanya kita dorong untuk dibayar di awal Ramadan," katanya.
Untuk pembayaran zakat fitrah, bisa dibayarkan di Baznas Padang, masjid/musala atau ke unit pengumpul zakat lainnya.
Baca Juga: RSUP M Djamil Padang Tiadakan Jam Besuk, Penunggu Pasien Wajib Swab
"Sementara besaran zakat fidyah ditetapkan sebesar Rp 20.000 per hari," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Profil Bagindo Aziz Chan, Wali Kota Padang ke-2 yang Gugur Melawan Belanda 19 Juli 1947
-
Bagaimana Jika Lupa Bayar Zakat Fitrah Sampai Idul Fitri? Ini Anjuran Rasulullah
-
Apakah Anak Kecil Wajib Zakat Fitrah? Ini Panduannya untuk Orang Tua
-
Kapan Terakhir Bayar Zakat Fitrah? Lewat Batas Waktu Ini Hukumnya Jadi Haram!
-
Curhat Mualaf Bingung Mau Zakat Jelang Lebaran: Kalau Sudah Lebaran Gak Boleh Ya?
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Pasang Sirine Peringatan Dini, Pasaman Barat Perkuat Mitigasi Tsunami
-
Soroti Kasus Tambang Ilegal di Solok Selatan, Anggota DPR Rahmat Saleh: Jangan Menimbulkan Perpecahan di Internal APH!
-
Ramlan Nurmatias Klaim Menangkan Pilkada Bukittinggi 2024: Kita Tunggu Hasil Resmi KPU!
-
PDIP Cetak Hattrick di Pilkada Dharmasraya, Alex Indra Lukman: Ini Bukti Kepercayaan Masyarakat!
-
Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh 2024, Tim Supardi-Tri Venindra Lapor Bawaslu!