Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 30 April 2021 | 18:15 WIB
Umat Muslim menunaikan Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (14/6).

SuaraSumbar.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada Ramadhan 1442 Hijriyah.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor 017/SK/BAZNAS/PADANG/2021 tentang besaran takaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Padang. Besaran zakat fitrah itu dibagi 4 kelompok.

Pertama, dalam bentuk beras jenis Solok atau Sokan dengan harga Rp 16 ribu per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp 40 ribu per orang. Kemudian beras Anak Daro Rp 14 ribu per kilogram, zakat fitrahnya Rp 35 ribu.

Beras IR-42 Rp 13 ribu per kilogram, zakat fitrahnya Rp 32,5 ribu per orang dan beras Dolok atau Bulog Rp 11 ribu per kilogram, zakat fitrahnya Rp 27,5 per orang.

Baca Juga: Objek Wisata Padang Tetap Buka Saat Lebaran

Kepala Pelaksana Baznas Kota Padang, Sintaro Abe mengatakan, keputusan ini sudah ditetapkan beberapa waktu lalu yang bakal menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban menjelang salat Idul Fitri.

"Mengimbau kepada umat Islam agar menunaikan zakat fitrah dan fidyah di awal Ramadan. Ini dilakukan agar zakat tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat kita yang membutuhkan," katanya kepada SuaraSumbar.id, Jumat (30/4/2021).

Meski pembayaran zakat berakhir sebelum khatib naik mimbar (khutbah Idul Fitri), alangkah baiknya jika dibayarkan lebih awal.

"Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini, banyak masyarakat kita yang membutuhkan, makanya kita dorong untuk dibayar di awal Ramadan," katanya.

Untuk pembayaran zakat fitrah, bisa dibayarkan di Baznas Padang, masjid/musala atau ke unit pengumpul zakat lainnya.

Baca Juga: RSUP M Djamil Padang Tiadakan Jam Besuk, Penunggu Pasien Wajib Swab

"Sementara besaran zakat fidyah ditetapkan sebesar Rp 20.000 per hari," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Load More