SuaraSumbar.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah tidak akan mencabut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kerap menuai kontroversial.
Hal itu ditegaskan Mahfud saat menggelar konfrensi pers didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Kamis (29/4/2021).
Menurut Mahfud, UU ITE akan diberikan pedoman atau panduan penafsiran yang bisa digunakan oleh penegak hukum di lapangan.
"Undang-undang ITE masih sangat diperlukan, untuk mengantisipasi dan menghukumi dunia digital. Masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu tidak akan ada pencabutan UU ITE," kata Mahfud dalam konferensi pers yang turut disiarkan via Youtube.
Baca Juga: Perbasi Panggil 5 Nama untuk TC Timnas Basket Indonesia
Mahfud mengatakan, Indonesia mengikuti tren di seluruh dunia, yang ramai-ramai memperketat aturan di ruang publik internet.
"Dunia digital ini sekarang semakin jahat," imbuh Mahfud.
Dalam poin kedua penjelasannya, Mahfud mengatakan untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan, maka akan disusun pedoman teknis dan kriteria dalam wujud surat keputusan bersama tiga lembaga yakni Kominfo, Kejaksaan, dan Polisi.
Ketiga, lanjut Mahfud, akan ada revisi semantik atau revisi terbatas, yang sangat kecil berupa penambaan frasa dan penambahan penjelasan dalam UU ITE. Revisi kecil ini juga diharapkan akan mengurangi penafsiran yang serampakan terhadap UU ITE.
"Untuk memperkuat itu hanya ada penambahan satu pasal, yaitu pasal 45c," tutup Mahfud.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Serang Banten dan Jadwal Sholat hari ini 30 April 2021
Pengumuman soal UU ITE ini merupakan lanjutan dari wacana untuk merevisi undang-undang kontroversial ini sejak Februari 2021 ini. Saat itu Presiden Joko Widodo meminta agar UU ITE dikaji karena banyak diprotes oleh masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari permintaan Jokowi itu Mahfud MD pada Maret membentuk sebuah tim kajian untuk mengevaluasi undang-undang dan menganalisis revisi yang diperlukan. Beberapa pihak diundang mulai dari ahli hingga mereka yang pernah menjadi korban aturan tersebut. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Calvin Verdonk Ungkap Pengalaman Berkesan di Indonesia: Semua Orang Mengenalimu
-
Penampakan Gang Sempit dan Rumah Orang Kaya Tempat Rizky Ridho 'Kecil' Melatih Skill Sepak Bola
-
Siapa 10 Pemain yang Bakal Dicoret Shin Tae-yong Jelang Piala AFF 2024?
-
Piala AFF 2024: Pratama Arhan Telat Gabung TC Timnas Indonesia, Ada Apa?
-
Indonesia Butuh 9 Juta Talenta Digital Tahun 2035
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Sahroni Tekankan Hal Ini di Polda Sumbar
-
Perintah Kapolri, Propam dan Irwasum Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
-
Detik-detik AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kompolnas: Kapolres Solok Selatan Berlindung di Ruang Tengah!
-
Lokasi Tambang Galian C Ilegal, Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, 10 Bus Pariwisata di Sumbar Tak Laik Jalan