SuaraSumbar.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah tidak akan mencabut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kerap menuai kontroversial.
Hal itu ditegaskan Mahfud saat menggelar konfrensi pers didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Kamis (29/4/2021).
Menurut Mahfud, UU ITE akan diberikan pedoman atau panduan penafsiran yang bisa digunakan oleh penegak hukum di lapangan.
"Undang-undang ITE masih sangat diperlukan, untuk mengantisipasi dan menghukumi dunia digital. Masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu tidak akan ada pencabutan UU ITE," kata Mahfud dalam konferensi pers yang turut disiarkan via Youtube.
Mahfud mengatakan, Indonesia mengikuti tren di seluruh dunia, yang ramai-ramai memperketat aturan di ruang publik internet.
"Dunia digital ini sekarang semakin jahat," imbuh Mahfud.
Dalam poin kedua penjelasannya, Mahfud mengatakan untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan, maka akan disusun pedoman teknis dan kriteria dalam wujud surat keputusan bersama tiga lembaga yakni Kominfo, Kejaksaan, dan Polisi.
Ketiga, lanjut Mahfud, akan ada revisi semantik atau revisi terbatas, yang sangat kecil berupa penambaan frasa dan penambahan penjelasan dalam UU ITE. Revisi kecil ini juga diharapkan akan mengurangi penafsiran yang serampakan terhadap UU ITE.
"Untuk memperkuat itu hanya ada penambahan satu pasal, yaitu pasal 45c," tutup Mahfud.
Baca Juga: Perbasi Panggil 5 Nama untuk TC Timnas Basket Indonesia
Pengumuman soal UU ITE ini merupakan lanjutan dari wacana untuk merevisi undang-undang kontroversial ini sejak Februari 2021 ini. Saat itu Presiden Joko Widodo meminta agar UU ITE dikaji karena banyak diprotes oleh masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari permintaan Jokowi itu Mahfud MD pada Maret membentuk sebuah tim kajian untuk mengevaluasi undang-undang dan menganalisis revisi yang diperlukan. Beberapa pihak diundang mulai dari ahli hingga mereka yang pernah menjadi korban aturan tersebut. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Siapkan Kader Terbaik Jelang Musda KNPI Kabupaten Bogor
-
Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Bui
-
Mahfud MD: Dunia Digital Semakin Jahat, UU ITE Tak Dicabut
-
Mereka yang Kecewa dan Mendukung KKB Papua Dilabeli Teroris
-
Fiersa Besari Ungkap Lucunya Tinggal RI, Susi Pudjiastuti: Love Your Tweet!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Semen Padang FC Optimistis Raih Tiga Poin Saat Hadapi PSBS Biak di Stadion Agus Salim!
-
Kota Padang Hadirkan Aplikasi Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak, Begini Cara Lapornya!
-
Sukses Melesat! UMKM Healthcare Berkembang Berkat Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Cuan Maksimal! Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapat Kupon 5,95% Hingga Cashback Belasan Juta
-
Padang Bakal Bentuk Satgas Penanganan Ternak di TPA Air Dingin, Ini Alasannya