SuaraSumbar.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken peraturan presiden (PP) pemberian THR dan gaji ke-13, pada Rabu (28/4/2021).
THR dan gaji tersebut berlaku untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun.
Menurut Jokowi, HR akan dibayarkan pada H-10 Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 dibayar menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.
Ia berharap, pemberian THR dapat mendorong peningkatan konsumsi, dan pengingkatan daya beli.
"Pemberian THR program pemerintah diharapkan akan menjadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," kata Jokowi, dilansir Antara, Kamis (29/4/2021).
Ia berharap, Ramadhan dan Idul Fitri menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyakarat.
"Kita berharap ini bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," tukasnya.
Pemerintah telah menerbitkan ketentuan pembayaran THR bagi korporasi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021. (Suara.com)
Baca Juga: THR PNS dan Pejabat Dibayar H-10 Lebaran, Jokowi: Ungkit Daya Beli
Berita Terkait
-
Jokowi Cek Produksi Padi di Kabupaten Malang, Pastikan Tak Impor Beras
-
Jokowi Janji Bangunkan Rumah untuk Keluarga Prajurit KRI Nanggala-402
-
Hari Ini Presiden Jokowi ke Jatim Temui Keluarga Kru KRI Nanggala 402
-
Panen Padi di Malang, Jokowi: Kita Tak Perlu Impor Beras, Tapi...
-
Polemik Penolakan Nama Puncak Jokowi di Kawasan Mandeh Pesisir Selatan
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Bansos PKH Tahap 4 2025 Mulai Cair, Begini Cara Cek Status Bantuan Lewat HP!
-
Apakah PPPK Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT 2026? Ini Penjelasannya
-
BNPB Kebut Pembangunan Huntara Korban Bencana Sumatera, Kerja 18 Jam Sehari!
-
Buka Jalan Padang-Bukittinggi yang Terputus Longsor, Puluhan Alat Berat Dikerahkan!
-
Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Tekan Hujan di Sumatera, Ini Penjelasan BNPB