Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 30 April 2021 | 04:10 WIB
Ilustrasi uang THR. (Shutterstock)

SuaraSumbar.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken peraturan presiden (PP) pemberian THR dan gaji ke-13, pada Rabu (28/4/2021).

THR dan gaji tersebut berlaku untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun.

Menurut Jokowi, HR akan dibayarkan pada H-10 Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 dibayar menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.

Ia berharap, pemberian THR dapat mendorong peningkatan konsumsi, dan pengingkatan daya beli.

Baca Juga: THR PNS dan Pejabat Dibayar H-10 Lebaran, Jokowi: Ungkit Daya Beli

"Pemberian THR program pemerintah diharapkan akan menjadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," kata Jokowi, dilansir Antara, Kamis (29/4/2021).

Ia berharap, Ramadhan dan Idul Fitri menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyakarat.

"Kita berharap ini bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," tukasnya.

Pemerintah telah menerbitkan ketentuan pembayaran THR bagi korporasi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021. (Suara.com)

Baca Juga: PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR, Cair H-10 Lebaran

Load More