SuaraSumbar.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken peraturan presiden (PP) pemberian THR dan gaji ke-13, pada Rabu (28/4/2021).
THR dan gaji tersebut berlaku untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun.
Menurut Jokowi, HR akan dibayarkan pada H-10 Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 dibayar menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.
Ia berharap, pemberian THR dapat mendorong peningkatan konsumsi, dan pengingkatan daya beli.
"Pemberian THR program pemerintah diharapkan akan menjadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," kata Jokowi, dilansir Antara, Kamis (29/4/2021).
Ia berharap, Ramadhan dan Idul Fitri menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyakarat.
"Kita berharap ini bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," tukasnya.
Pemerintah telah menerbitkan ketentuan pembayaran THR bagi korporasi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021. (Suara.com)
Baca Juga: THR PNS dan Pejabat Dibayar H-10 Lebaran, Jokowi: Ungkit Daya Beli
Berita Terkait
-
Jokowi Cek Produksi Padi di Kabupaten Malang, Pastikan Tak Impor Beras
-
Jokowi Janji Bangunkan Rumah untuk Keluarga Prajurit KRI Nanggala-402
-
Hari Ini Presiden Jokowi ke Jatim Temui Keluarga Kru KRI Nanggala 402
-
Panen Padi di Malang, Jokowi: Kita Tak Perlu Impor Beras, Tapi...
-
Polemik Penolakan Nama Puncak Jokowi di Kawasan Mandeh Pesisir Selatan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Seoharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
Terkini
-
PMI Ilegal Asal Sumbar Tertahan di Kamboja, Proses Pemulangan Masih Berlangsung
-
CEK FAKTA: Rocky Gerung Resmi Jadi Jubir Presiden Prabowo, Beredar di Medsos!
-
5 Fakta Viral "Gadai Syarat Disetubuhi" di Semarang, Dari HP Berujung ke Hotel!
-
Bolehkah Donor Jenazah ke Rumah Sakit Pendidikan? Ini Fatwa MUI
-
Semen Padang FC vs Persebaya Surabaya, Kesempatan Kabau Sirau Bangkit di Kandang Lawan!