SuaraSumbar.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Polda Metro Jaya menemukan sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tidak memiliki izin operasional dari pemerintah.
Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud (Sesditjen Dikti), Paristiyanti Nurwardani mengatakan, ada 5 PTS yang tidak memiliki izin operasional seperti izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi.
Paris menyebut ketima PTS itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud," kata Paristiyanti dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Kemendikbud dan Polda Metro Jaya Usut 5 Kampus Swasta Tak Berizin
Kemendikbud sudah berkoordinasi dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo untuk penyelesaian hukumnya.
Dari hasil koordinasi tersebut, menurut Paris, Ditjen Dikti berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya 5 SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS tersebut.
"Kami kawal betul terkait hal tersebut," tegasnya.
Paris menegaskan Ditjen Dikti akan selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. (Suara.com)
Baca Juga: Kemendikbud Buka Pendaftaran Pelatih Ahli Sekolah Penggerak, Ini Syaratnya
Berita Terkait
-
Sukses Digelar di 3 Kota, Workshop Suara.com dan UAJY Diikuti Ratusan Content Creator
-
Surat untuk Presiden: Pemisahan Kemendikbud di Kabinet Merah Putih
-
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan untuk Wujudkan Indonesia Bahagia
-
Satu Dekade Pembangunan Pendidikan, Semakin Berdampak dan Bermanfaat
-
Prabowo Pecah Kemendikbudristek Jadi 3 Kementerian, Pakar Beberkan Positif dan Negatifnya
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
Terkini
-
Waspada! Status Gunung Marapi di Sumbar Naik ke Level Waspada
-
Ekspor CPO Sumbar Turun Drastis Gegara Gejolak Konflik Dunia? Ini Penjelasan BI
-
73 Persen Perlintasan Kereta Api di Sumbar Ilegal, 20 Ditutup Sepanjang 2024
-
Bukittinggi Dihujani Abu Vulknaik Erupsi Gunung Marapi
-
Simulasi Tsunami di Padang: Lari dari Pantai, Menuju Bypass