Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 28 April 2021 | 04:10 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Seorang tahanan kasus pembunuhan dilaporkan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Painan, Pesisir Selatan, Selasa (27/4/2021).

Informasinya, tahanan berinisial R (30) itu kabur dengan cara memanjat pagar berduri kawat Rutan Kelas II B Painan setinggi 4 meter.

Peristiwa itu dibenarkan Kepala Rutan Kelas II B Painan, Fajar Ferdinand. Menurutnya, R kabur siang hari sekitar pukul 13.30 WIB.

"Ya, kejadiannya begitu cepat," katanya, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com.

Baca Juga: Trainer Kekar Primadona Araya Gym Surabaya 7 Kali Tusuk Leher Rekannya

Pasca kabur, pihaknya mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Polres Pesisir Selatan dan melaporkan ke Kememkumham Sumbar.

Menurutnya, tahanan berinisial R dengan kasus pembunuhan itu terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

"Kita akan terus melakukan pencarian tahanan yang melarikan diri tersebut," katanya.

Kini untuk meningkatkan pengawasan dan penjagaan, pihaknya akan meningkatkan patroli secara ketat dan akan menambah kawat berduri pengaman di tembok bangunan Rutan Kelas II B Painan.

"Kontrol blok akan kita tingkatkan lagi, termasuk bagi pengunjung yang datang ke Rutan Kelas II B Painan ," tandasnya.

Baca Juga: Alasan Pemberian Nama Puncak Jokowi di Kawasan Mandeh Pesisir Selatan

Di sisi lain, tahanan di Rutan Painan kini berjumlah 107 orang yang tersebar di 36 ruangan. Sedangkan jumlah petugas jaga hanya 3 orang. Total petugas dan pegawai Rutan Kelas II B Painan sebanyak 31 orang.

Load More