Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 25 April 2021 | 12:39 WIB
Polisi memeriksa kendaraan dari luar daerah Bandung Raya yang keluar dari Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/4/2021). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraSumbar.id - Kepolisian memastikan tidak akan mencegat pemudik dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat. Termasuk yang akan memasuki wilayah Kota Padang.

Hal itu diungkap Kapolresta Padang, Kombes Pol Imaran Amir. Diakuinya, penyekatan hanya berlaku di perbatasan Provinsi Sumbar. Sedangkan batas Padang tidak masuk ke dalam perbatasan Provinsi.

Meski pun tidak melakukan penyekatan, polisi tetap memperketat keamanan melalui Operasi Ketupat Singgalang yang dimulai pada 6 Mei 2021 mendatang.

"Sebanyak 10 pos sudah didirikan dalam Operasi Ketupat Singgalang. Pos tersebut terdiri dari enam pos pengamanan dan empat pos pelayanan," katanya, Minggu (25/4/2021).

Baca Juga: Mendagri Minta Masyarakat Petik Pelajaran dari India, Patuhi Larangan Mudik

Meski demikian, Polresta Padang bersama tim gabungan TNI dan Satpol PP, saat ini akan fokus melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan di tempat yang menjadi pusat keramaian di dalam Kota Padang. Ini diakibatkan karena lonjakan positif Covid-19 meningkat belakangan ini.

"Ya, kami dari kepolisian akan fokus untuk pengawasan protokol kesehatan, terutama pengawasan dalam hal penggunaan masker, supaya tidak terjadi klaster baru," terangnya.

Sementara sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi menegaskan tidak ada larangan mudik dalam provinsi atau lokal. Akan tetapi, untuk pemudik dari luar memasuki Sumbar akan dilakukan penyekatan.

10 sebaran pos penyekatan mudik lebaran 1442 Hijriyah yakni:

Wilayah hukum Polres Pasaman

Baca Juga: Cek Jadwal Pelarangan Waktu Mudik Lebaran di Lumajang, Nekat? Ini Sanksinya

1. Pos Sekat Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul berbatasan dengan Provinsi Riau.

2. Pos Sekat Muaro Cubadak, Kecamatan Rao perbatasan dengan Sumatra Utara.

Wilayah hukum Polres Pasaman Barat

3. Pos Sekat Provinsi (Kampung Baru, Nagari Bantahan, Kecamatan Rabat).

Wilayah hukum Polres Limapuluh Kota

4. Pos Sekat Pangkalan berbatasan dengan Provinsi Riau.

Wilayah hukum Polres Pesisir Selatan

5. Pos Sekat Silaut, Kecamatan Silaut berbatasan dengan Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko.

6. Pos Sekat Sako, Kecamatan Rahul Tapan berbatasan dengan Provinsi Jambi, Kabupaten kota Madya Sungai Penuh Kerinci.

Wilayah hukum Polres Sijunjung

7. Pos Sekat JTO Kamang perbatasan dengan Provinsi Riau.

Wilayah hukum Polres Dharmasraya

8. Pos Sekat Simalidu berbatasan dengan Provinsi Jambi.

9. Pos Sekat Sungai Rumbai berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Wilayah hukum Polres Solok Selatan

10. Pos Sekat Provinsi Kubang Gajah Perbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Kontributor : B Rahmat

Load More