SuaraSumbar.id - Warga Negara Indonesia atau WNI yang sedang berada di Jepang diimbau untuk tidak mudik Lebaran tahun ini. Pasalnya, pemerintah Jepang pekan ini, untuk kali ketiganya mengumumkan status darurat Covid-19 di beberapa prefektur.
Hal itu dinyatakan Duta Besar RI untuk Jepang, Heri Akhmadi. "Kami serukan kepada seluruh WNI dapat menjaga protokol kesehatan dan menaati aturan pemerintah setempat. Sekiranya ada kondisi darurat dapat menghubungi hotline KBRI Tokyo," ujar Dubes Heri Akmadi dalam siaran pers yang diterima di jakarta, Jumat (23/4/2021).
Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga dalam pernyataan persnya Jumat pukul 20.00 waktu Jepang, memberlakukan kembali State of Emergency (keadaan darurat) di Prefektur Tokyo, Osaka, Hyogo dan Kyoto mulai 25 April hingga 11 Mei 2021.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah naiknya kasus Covid-19 pada masa libur panjang Golden Week di Jepang. Keadaan darurat ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah Jepang menerapkan status darurat pada April 2020 dan Januari 2021. Namun, kali ini penerapannya lebih ketat.
Dubes Heri juga mengimbau agar WNI di Jepang menunda rencana kepulangan ke tanah air mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Masa peniadaan mudik sementara ini sebagaimana seruan dari Pemerintah Pusat melalui surat edaran nomor 13 tahun 2021.
"Kami serukan dan memohon dengan hormat agar seluruh WNI di Jepang dapat memperhatikan permintaan dan seruan dari Pemerintah Pusat itu. Saya tahu dan memahami kawan-kawan semua pasti rindu bertemu sanak saudara di Tanah Air. Namun untuk menjaga kenyamanan dan keamanan bersama sebaiknya kita melepas rindu secara online dan berdoa untuk kesehatan dan keselamatan kita semuanya," lanjut Heri.
Berdasarkan data Imigrasi Jepang, per Juni 2020, jumlah WNI di kawasan pemberlakuan keadaan darurat sebagai berikut: Tokyo (5.450 orang), Osaka (3.739 orang), Hyogo (1.804 orang) dan Kyoto (999 orang).
Adapun kontak darurat KBRI Tokyo adalah +818035068612, +818049407419 dan kontak darurat KJRI Osaka adalah +818031131003.
Pada 23 April Tokyo mencatat 759 kasus baru. Secara nasional, Jepang mencatat 5.110 kasus. Adapun angka penyebaran Covid-19 di Jepang, pasien positif (558.142); meninggal (9.871 atau 1,76% dari total kasus); sembuh (494.882 atau 88,66% dari total kasus). (Suara.com)
Baca Juga: Jepang Umumkan Status Darurat yang Ketiga, WNI Diimbau Tak Mudik
Berita Terkait
-
Ketagihan FaceApp, Pria 53 Tahun Ini Hobi Unggah Foto Jadi Remaja Cantik
-
Honda Perkenalkan Prototipe Mobil Listrik, Cikal Bakal HR-V?
-
Jozeph Paul Zhang Kebal Hukum? Ini Penjelasan dari Ahli Hukum
-
Biaya Pembuatan SKCK, Simak Syarat dan Tahap Pengajuannya
-
Kisah Mualaf Asal Jepang: Ibu Saya Belum Nyaman dengan Agama Saya
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
Harimau Sumatera Muncul di Jalan Bukittinggi-Medan, Warga Resah dan Begini Respon BKSDA Sumbar
-
BRI Borong 2 Penghargaan Bergengsi di Indonesia Economic Summit 2025
-
7 Fakta Viral ASN Bengkulu Injak Al-Quran, Emosi Dituduh Selingkuh hingga Minta Maaf!
-
CEK FAKTA: Prabowo Panggil Megawati Jadi Saksi Kasus Korupsi Indosat, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bos Sampoerna Minta Stop Beli Rokok Ilegal karena Bahayakan Kesehatan, Benarkah?