SuaraSumbar.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyebutkan bahwa THR PNS 2021 akan dicairkan H-10 Lebaran. Kepastian tersebut sedang dalam proses finalisasi.
Secara teknis, informasi THR biasanya akan diterbitkan melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan). PMK tersebut untuk saat ini masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian Keuangan.
Jika mengacu pada aturan teknis tahun 2020, maka setiap PNS akan memperoleh THR sebesar atau setara satu kali penghasilannya.
Besaran THR PNS ini dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok PNS serta tunjangan-tunjangan yang diterima.
Hal tersebut mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 15 Tahun 2019, yang mana besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS berdasarkan golongan:
Golongan I (lulusan SD-SMP)
Golongan Ia besaran gaji Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib besaran gaji Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic besaran gaji Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id besaran gaji Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP serta D-III)
Golongan IIa besaran gaji Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb besaran haji Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc besaran gaji Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId besaran gaji Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 sampai S3)
Baca Juga: Apa Itu ASN? Beda PNS dengan PPPK dan Hak yang Diterima
Golongan IIIa besaran gaji Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb besaran gaji Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc besaran gaji Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId besaran gaji Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan Iva besaran gaji Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb besaran gaji Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc besaran Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd besaran gaji Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe besaran gaji Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sedangkan untuk tunjangan yang diterima PNS yaitu sebagai berikut:
• Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok.
• Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal tiga anak)
• Tunjangan makan sebesar Rp 35.000 (golongan I dan II), Rp 37.000 (golongan III), dan Rp 41.000 (golongan IV).
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
CEK FAKTA: Rekrutmen CPNS Kementerian Imigrasi 2025, Tautannya Beredar!
-
Kawasan Flyover Kelok 9 Longsor, Jalur Sumbar-Riau Putus Total
-
Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025, Kenapa Tidak Terlihat di Indonesia?
-
Viral Kulit Ayam Tanpa Daging Jadi Menu MBG, Wali Murid Kecewa!
-
Kasus Korupsi Dana Subsidi Trans Padang, Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Baru