SuaraSumbar.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyebutkan bahwa THR PNS 2021 akan dicairkan H-10 Lebaran. Kepastian tersebut sedang dalam proses finalisasi.
Secara teknis, informasi THR biasanya akan diterbitkan melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan). PMK tersebut untuk saat ini masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian Keuangan.
Jika mengacu pada aturan teknis tahun 2020, maka setiap PNS akan memperoleh THR sebesar atau setara satu kali penghasilannya.
Besaran THR PNS ini dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok PNS serta tunjangan-tunjangan yang diterima.
Hal tersebut mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 15 Tahun 2019, yang mana besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS berdasarkan golongan:
Golongan I (lulusan SD-SMP)
Golongan Ia besaran gaji Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib besaran gaji Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic besaran gaji Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id besaran gaji Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP serta D-III)
Golongan IIa besaran gaji Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb besaran haji Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc besaran gaji Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId besaran gaji Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 sampai S3)
Baca Juga: Apa Itu ASN? Beda PNS dengan PPPK dan Hak yang Diterima
Golongan IIIa besaran gaji Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb besaran gaji Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc besaran gaji Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId besaran gaji Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan Iva besaran gaji Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb besaran gaji Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc besaran Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd besaran gaji Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe besaran gaji Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sedangkan untuk tunjangan yang diterima PNS yaitu sebagai berikut:
• Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok.
• Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal tiga anak)
• Tunjangan makan sebesar Rp 35.000 (golongan I dan II), Rp 37.000 (golongan III), dan Rp 41.000 (golongan IV).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara
-
30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah
-
Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi
-
Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Jambi