SuaraSumbar.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyebutkan bahwa THR PNS 2021 akan dicairkan H-10 Lebaran. Kepastian tersebut sedang dalam proses finalisasi.
Secara teknis, informasi THR biasanya akan diterbitkan melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan). PMK tersebut untuk saat ini masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian Keuangan.
Jika mengacu pada aturan teknis tahun 2020, maka setiap PNS akan memperoleh THR sebesar atau setara satu kali penghasilannya.
Besaran THR PNS ini dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok PNS serta tunjangan-tunjangan yang diterima.
Hal tersebut mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 15 Tahun 2019, yang mana besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS berdasarkan golongan:
Golongan I (lulusan SD-SMP)
Golongan Ia besaran gaji Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib besaran gaji Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic besaran gaji Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id besaran gaji Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP serta D-III)
Golongan IIa besaran gaji Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb besaran haji Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc besaran gaji Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId besaran gaji Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 sampai S3)
Baca Juga: Apa Itu ASN? Beda PNS dengan PPPK dan Hak yang Diterima
Golongan IIIa besaran gaji Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb besaran gaji Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc besaran gaji Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId besaran gaji Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan Iva besaran gaji Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb besaran gaji Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc besaran Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd besaran gaji Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe besaran gaji Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sedangkan untuk tunjangan yang diterima PNS yaitu sebagai berikut:
• Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok.
• Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal tiga anak)
• Tunjangan makan sebesar Rp 35.000 (golongan I dan II), Rp 37.000 (golongan III), dan Rp 41.000 (golongan IV).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Benarkah Purbaya Kembalikan Harga Bensin Seperti Era Soeharto? Begini Faktanya
-
Jadwal PPG Calon Guru 2025/2026: Dari Pendaftaran hingga Awal Kuliah, Catat Tanggal Pentingnya!
-
Trans Padang Segera Punya 10 Bus Baru Ramah Disabilitas, Kapan Beroperasi?
-
Apel Tanggap Darurat Bencana, Kapolda Sumbar: Bencana Takk Kenal Waktu!
-
Benarkah BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 Batal Cair? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker