SuaraSumbar.id - Dua perantau Minang yang bermukim di Tembilahan, Riau, diringkus jajaran Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Mereka kedapatan membawa puluhan kardus rokok ilegal.
Informasinya, penangkapan kedua pelaku berinisial ER (36) dan AG (32) itu berawal dari penyetopan mobil Pajero Sport BM 1487 JA.
Saat diperiksa, ternyata mereka membawa rokok ilegal yang berjumlah 30 kardus. Rokok ilegal itu bermerek Luffman.
"Kendaraanya digeledah petugas dan ditemukan 30 dus rokok diduga ilegal merek luffman," kata Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (23/4/2021).
Menurut Kapolres AKBB Trisno Eko, dalam mobil itu hanya dua orang. Mereka adalah ER dan AG yang merupakan perantau Minang yang tinggal di Tembilahan, Riau.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga amankan mobil dan 30 dus rokok luffman,” tuturnya.
Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Termasuk berkoordinasi dengan pihak kementerian terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz