SuaraSumbar.id - Dua perantau Minang yang bermukim di Tembilahan, Riau, diringkus jajaran Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Mereka kedapatan membawa puluhan kardus rokok ilegal.
Informasinya, penangkapan kedua pelaku berinisial ER (36) dan AG (32) itu berawal dari penyetopan mobil Pajero Sport BM 1487 JA.
Saat diperiksa, ternyata mereka membawa rokok ilegal yang berjumlah 30 kardus. Rokok ilegal itu bermerek Luffman.
"Kendaraanya digeledah petugas dan ditemukan 30 dus rokok diduga ilegal merek luffman," kata Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (23/4/2021).
Menurut Kapolres AKBB Trisno Eko, dalam mobil itu hanya dua orang. Mereka adalah ER dan AG yang merupakan perantau Minang yang tinggal di Tembilahan, Riau.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga amankan mobil dan 30 dus rokok luffman,” tuturnya.
Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Termasuk berkoordinasi dengan pihak kementerian terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
5 Lipstik Matte Lokal Murah Meriah, Nyaman Dipakai Seharian
-
Terowongan Tol Sicincin-Padang Panjang Bakal Ikon Baru Sumbar, Kapan Mulai Dibangun?
-
7 Lipstik untuk Bibir Kering, Tampilan Cewek Makin Sempurna!
-
5 Cara Memilih Sunscreen Nyaman, Anti Lengket dan Anti Perih di Mata
-
9 Lipstik Glossy Tahan Lama, Bibir Berkilau Seharian