Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 21 April 2021 | 15:44 WIB
Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Toni Sitorus. [Dok.Antara]

"Sehingga perubahan tersebut tentunya membuat jabatan struktural terkait perlu dikukuhkan, agar dapat berjalan dan beraktivitas melayani masyarakat sesuai dengan struktur yang baru," katanya. (Antara)

Load More