Ilustrasi vaksin Covid-19 (unsplash/@hakannural)
Kedua bersaudara itu bersaksi kepada Polisi Federal pada 29 Maret. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman 15 tahun penjara.
Brasil menjadi salah satu negara dengan jumlah kematian akibat virus corona tertinggi di dunia, melewati 325.000 korban. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Polisi Bongkar Jaringan Pemalsu Vaksin di China dan Afrika Selatan
-
Ratusan Vaksin Palsu Disita, 3 Warga China dan Zambia Ditangkap
-
Dokter Militer Thailand Dipecat karena Beri Vaksin Palsu pada Pasukan PBB
-
Disuntik Vaksin Covid-19, Pele Ingatkan Tetap Cuci Tangan dan Pakai Masker
-
Suami Pergi ke Bar, Istri Ngamuk dan Tembak Mati Wanita yang Temani Minum
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up
-
Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang
-
Dari Lensa ke Cerita, BRI inFrame 2026 Potret Bakal Hadirkan Gerak Ekonomi Kerakyatan
-
Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas