Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 06 April 2021 | 07:15 WIB
Ilustrasi BPKB (NTMCpolri)

Langkah-langkah mengurus BPKB hilang:

Setelah semua dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas dikumpulkan, selanjutnya pergi ke Kantor Samsat untuk mengurus BPKB hilang.

Langkah pertama, lakukan pengisian formulir permohonan BPKB yang telah disediakan. Setelah mengisi lengkap, kendaraan akan dilakukan pengecekan fisik oleh pihak Samsat. Hal ini guna menyesuaikan dengan formulir yang berisi data tentang kendaraan.

Tahap selanjutnya menyerahkan semua dokumen persyaratan di loket BPKB Samsat. Jika sudah dipanggil, selanjutnya akan diarahkan untuk melakukan pembayaran ke loket bank. Pembayaran ini digunakan untuk mengurus surat BPKB yang baru.

Baca Juga: BPKB Hilang? Begini Cara Mengurusnya

Setelah itu, tunggu semua proses penginputan data selesai.
Dokumen baru akan jadi sekitar satu minggu dan ditumpuk di loket awal, yaitu loket pembuatan BPKB atau saat menyerahkan dokumen syarat sebelumnya.

Jika sudah selesai, pemohon akan dihubungi pihak Samsat, dan surat BPKB baru sudah bisa diambil.

Load More