SuaraSumbar.id - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB adalah dokumentasi tertulis yang memuat surat keterangan kepemilikan kendaraan. Dokumen ini sangat penting dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
BPKB mesti dijaga supaya tidak rusak, apalagi hilang. Nah, bagaimanakah caranya bila karena satu dan lain hal BPKB tidak ada di tempatnya disimpan?
Tentu saja kehilangan itu mesti dilaporkan di Kepolisian serta dilakukan usaha pengurusan sehingga keabsahan kendaraan bermotor yang dimiliki tetap bisa dipertanggungjawabkan.
Mengutip laman Suzuki Indonesia, berikut hal yang perlu dilakukan saat BPKB hilang.
Menyiapkan persyaratan untuk mengurus BPKB yang hilang:
Ke kantor Polisi untuk membuat Surat Kehilangan BPKB serta mengurus Surat Pernyataan BPKB yang hilang. Di kantor kepolisian, minta juga dokumen Berita Acara Pemeriksaan singkat dari Bareskrim tentang pengaduan kehilangan saat itu.
Buat pula surat keterangan BPKB tidak dalam status jaminan atau agunan Bank. Satu hal yang sedikit rumit adalah harus membuat Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di media massa.
Siapkan STNK (asli dan fotocopy), serta catatan/struk/Laporan Notice tentang Pajak Berlaku.
Selain semua dokumen yang sudah disebutkan di atas, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masih berlaku. Bawa yang asli dan lembar fotocopy atau salinannya.
Baca Juga: BPKB Hilang? Begini Cara Mengurusnya
Lengkapi semua dokumen persyaratan ini agar bisa melakukan pengurusan BPKB hilang secara mudah.
Langkah-langkah mengurus BPKB hilang:
Setelah semua dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas dikumpulkan, selanjutnya pergi ke Kantor Samsat untuk mengurus BPKB hilang.
Langkah pertama, lakukan pengisian formulir permohonan BPKB yang telah disediakan. Setelah mengisi lengkap, kendaraan akan dilakukan pengecekan fisik oleh pihak Samsat. Hal ini guna menyesuaikan dengan formulir yang berisi data tentang kendaraan.
Tahap selanjutnya menyerahkan semua dokumen persyaratan di loket BPKB Samsat. Jika sudah dipanggil, selanjutnya akan diarahkan untuk melakukan pembayaran ke loket bank. Pembayaran ini digunakan untuk mengurus surat BPKB yang baru.
Setelah itu, tunggu semua proses penginputan data selesai.
Dokumen baru akan jadi sekitar satu minggu dan ditumpuk di loket awal, yaitu loket pembuatan BPKB atau saat menyerahkan dokumen syarat sebelumnya.
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: BPKB Jadi Syarat Pencarian BSU Guru Honorer Madrasah, Benarkah?
-
Modal BPKB Palsu Pajero, DHY Nekat Ajukan Pinjaman Uang Ratusan Juta
-
Demi Nikahi Tantri Kotak, Arda Naff Gadaikan BPKB Motor
-
Jahat! Sales Dealer Gadaikan BPKB Mobil Konsumen demi Uang Rp200 Juta
-
Bra Harga 4,5 Juta Dijual Online, Warganet: Saya Gadai BPKB Suami Demi Ini
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
CEK FAKTA: Raja Yordania Ingatkan Prabowo Tak Kirim Pasukan ke Palestina, Benarkah?
-
Tere Liye "Labrak" Pemuja Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK: Berhentilah Jilati Pejabat, Tolol!
-
7 Desain Rumah 6x10 Paling Populer, Bikin Hunian Mungil Terlihat Mewah!
-
Benarkah Zakir Naik Sekarat hingga Positif HIV/AIDS? Ini Faktanya
-
Menteri PPPA Jamin Keadilan Siswi SMA Pesisir Selatan yang Melahirkan di Sekolah: Ini Melanggar HAM!