SuaraSumbar.id - BKSDA Sumatera Barat terus bergerak mencari tahu lokasi dugaan penyiksaan seekor hewan langka yang dilakukan sejumlah remaja. Pihak BKSDA menduga kuat peristiwa itu terjadi di wilayah Sumbar.
Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ade Putra mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan petugas untuk menelusuri lokasi yang dicurigai tempat penyiksaan itu.
Informasinya, dugaan penyiksaan satwa dilindungi itu terjadi di kawasan Lintau, Kabupaten Tanah Datar.
"Masih dugaan. Kami sudah kirim orang untuk menyelusuri," katanya kepada SuaraSumbar.id, Kamis (2/4/2021).
Baca Juga: Viral Video Remaja Siksa Hewan Langka, BKSDA Curiga Lokasinya di Sumbar
Meski demikian, kata Ade, ada juga informasi bahwa lokasi penyiksaan itu berada di kawasan Kota Padang.
"Ada info di Padang juga. Di kawasan Lubuk Minturun," katanya.
Sebelumnya, sebuah video berisi konten penganiayaan terhadap satwa langka viral di media sosial. Kuat dugaan, lokasi pembuatan video itu berada di daerah Sumatera Barat.
Dalam video berdurasi 28 detik itu, sejumlah remaja laki-laki tampak menyakiti dengan cara menarik-narik ekor satwa langka dilindungi jenis Simpai atau Surili Sumatera dengan nama latin Presbytis Melalophos.
Simpai tersebut menjerit ketakutan dan berlari ke arah sungai. Sedangkan para remaja-remaja itu tertawa dan berbicara dengan logat bahasa daerah Sumbar.
Baca Juga: Tertimpa Pohon Tumbang, Seorang Warga Tanah Datar Luka-luka
Video tersebut juga dibagikan akun Instagram @jakartaanimalaidnetwork dan ditonton puluhan ribu netizen.
Simpai adalah jenis hewan primata dari famili Cercopithecidae. Hewan tersebut adalah satwa endemik khas Sumatera dan dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini