Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 01 April 2021 | 18:15 WIB
Tangkapan layar sejumlah remaja menyakiti hewan langka yang diduga terjadi di Sumbar. [Dok.Covesia.com]

Simpai adalah jenis hewan primata dari famili Cercopithecidae. Hewan tersebut adalah satwa endemik khas Sumatera dan dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Load More