Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 01 April 2021 | 06:15 WIB
Kolase foto Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko (Suara.com/Angga/ANTARA/Endi)

Akan tetapi, pada pemeriksaan lanjutan, pihak Kemenkumham masih menemukan adanya kekurangan dokumen. Dokumen yang dimaksudnya ialah perwakilan DPD, DPC dan juga tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.

Pemerintah tidak bisa mengesahkan permohonan kepengurusan Partai Demokrat dari hasil KLB Deli Serdang. (Suara.com)

Load More