Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 26 Maret 2021 | 07:15 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia memberi pernyataan kepada awak media usai menjadi saksi di sidang lanjutan penyebar video asusila dirinya dan Michael Yukinobu De Fretes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Gisella Anatasia mengaku tidak marah kepada penyebar video pornonya bareng Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. Bahkan, Gisel mendoakan yang baik-baik untuk pelakunya.

"Siapa pun itu yang ada di balik semua ini, nggak apa-apa kok. Aku memaafkan kamu dan aku memberkati kamu," kata Gisel di kanal YouTube Daniel Mananta, Kamis (25/3/2021).

"Untuk kamu atau kalian, untuk tetap bisa baik, bisa menjadi berkat, bisa menemukan kedamaian yang aku temukan bersama Tuhan," ujarnya lagi.

Gisel tak marah atau pun dendam. Penyanyi jebolan Indonesian Idol ini justru mendoakan pelaku. Menurutnya, memaafkan bukan hal yang mudah, dibutuhkan proses hingga akhirnya mengikhlaskan.

Baca Juga: Pertama Bertemu Pasca Kasus Video Syur, Gisel Bilang Ini ke Nobu

"Maafin, doain, berkatin. Besoknya gitu, paksain aja. Tapi lama-lama kayak ‘iya ya gue udah maafin’ gitu. Itu keputusan setiap hari untuk memaafkan orang dan memberkati mereka," katanya.

Kini, janda Gading Marten itu sudah menemukan kedamaian hati di jalan Tuhan. Dia tak menyimpan dendam atau amarah kepada pelaku penyebar video syur miliknya bersama Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.

"Iya (mendoakan) siapapun yang ber-ide hehe. Iya of course (memaafkan). Aku nggak menyimpan rasa marah sama sekali," ujar dia.

Gisel dan Nobu sebagai pemeran di dalam video syur ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020. Imbas tak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Ada Perasaan Canggung, Sejak 2017 Gisel dan Nobu Akhirnya Bertemu

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)/

Load More