Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 17 Maret 2021 | 07:20 WIB
Ilustrasi vaksinasi [Antara]

SuaraSumbar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan penyelenggaraan vaksin Covid-19 selama bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

Kepastian itu tertuang dalam Fatma MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang telah dibahas Komisi Fatwa MUI pada Selasa (16/3/2021).

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukng upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021).

Kemudian, ketentuan hukum yang ditetapkan oleh MUI yaitu vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular tidak akan membatalkan puasa.

Baca Juga: MUI: Disuntik Vaksin Covid-19 Bulan Ramadan Tidak Batalkan Puasa

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," ujarnya.

MUI juga memberikan beberapa rekomendasi. Di antaranya, pemerintah bisa melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan virus dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang tengah berpuasa.

Kemudian, pemerintah bisa melakukan vaksinasi di malam hari terhadap umat Islam untuk menghindari bahaya lemahnya kondisi fisik yang berpuasa di siang hari.

MUI juga menyebut umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari pandemi. (Suara.com)

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan, MUI Padang: Belum Ada Fatwa

Load More