SuaraSumbar.id - Seorang pemuda diamankan Tim Gagak Hitam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman.
Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan remaja berinisial DAD (18) tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Dian Nugraha HBWPS melalui Kasubbag Humas AKP Emel.
“Iya, penangkapan itu terjadi pada Rabu (10/3/2021) lalu sekitar pukul 11.00 WIB, di Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman,” sebut Emel dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Sabtu (13/3/2021).
Lanjut Emel, penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/60/II/2021/Polres tanggal 11 Februari 2021.
Kronologis kasus tersebut bermula saat pelaku menjemput korban untuk diajak ketemuan, namun dalam perjalanan pelaku membawa korban ke rumah kosong di Nagari Sandi Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Padang Pariaman.
“Di sana aksi tersebut dilakukan pelaku, pada Rabu (10/3/2021) lalu sekitar pukul 01.00 WIB,” katanya.
Emel menyebutkan, saat ini pelaku DAD sudah diamankan di Polres Padang Pariaman, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
-
Duh! Seorang Pelajar Cabuli Gadis di Padang Pariaman
-
Rudapaksa Remaja 16 Tahun, Duda di Aceh Ditangkap Polisi
-
Buaya Muncul di Pantai Gasan Pariaman, Warga Diminta Waspada
-
Setahun, 40 Orang Warga Padang Pariaman Meninggal Dunia Terpapar Covid-19
-
Bejatnya Dua Pemuda Rohul, Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd