Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 11 Maret 2021 | 19:54 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Gisella Anastasia buka suara tentang perasaannya pertama mengetahui video syurnya dengan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu bocor ke publik melalui media sosial.

Saat itu, Gisel mengaku takut hingga menangis. Hal itu diungkap mantan istri Gading itu saat berbincang di kanal YouTube Boy William, Kamis (11/3/2021).

"Saat pertama kali kamu ngelihat berita ini keluar, itu di mana? Kamu lagi ngapain? Dan bagaimana perasaanmu?" tanya Boy William.

"Waktu itu lagi liburan yang sama teman-teman. Pokoknya yang pertama kali aku dengar beritanya aku sedih pastinya. Pasti pertama ada, adalah ketakutan, kekhawatiran, bingung gitu mau ngapain pertama-tama ya, nangis pasti lah," kata Gisel.

Baca Juga: Gisel Menangis Ingat Respons Gading Marten Tentang Video Syurnya

Penyanyi jebolan Indonesian Idol ini tak menyangka masa lalunya yang sudah dikubur dalam-dalam mencuat ke publik. Bahkan, saat video porno itu bocor, Gisella Anatasia mengaku sudah hijrah sejak setahun lalu.

"Itu kan hal yang sudah di masa lalu ya yang benar-benar sebenarnya nggak ingin diingat-ingat gitu. Karena aku tahu banget kehidupan aku sekarang bukan kehidupan aku yang dulu," ujar Gisella Anastasia.

Bukan lagi sosok yang sama seperti dahulu kala, Gisella Anatasia mencoba sekuat hati menerima kesalahannya di masa lalu.

"Jadi di saat itu kejadian, di saat ada masa laluku yang berusaha untuk menghakimi, menghantui, menghancurkan kehidupan aku, aku nggak nggak mau," kata ibu satu anak ini

"Cuma ya akan lebih banyak bekerja keras, ada proses yang harus dijalani kan," ucapnya lagi.

Baca Juga: Gisel Akhirnya Bicara, Panik saat Video Syurnya Bocor

Seperti diketahui, Gisel dan Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Kepada polisi, mereka mengaku membuat video tersebut pada 2017.

Imbas tak ditahan, keduanya dikenakan wajib lapor ke kepolisian Polda Metro Jaya dua kali seminggu.

Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Tapi hingga kini belum ada informasi kalau berkas tersebut sudah lengkap atau belum.

Adapun PP dan MN sebagai penyebar masif video syur mereka telah jalani sidang beberapa hari lalu.

Load More