SuaraSumbar.id - Gisella Anastasia buka suara tentang perasaannya pertama mengetahui video syurnya dengan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu bocor ke publik melalui media sosial.
Saat itu, Gisel mengaku takut hingga menangis. Hal itu diungkap mantan istri Gading itu saat berbincang di kanal YouTube Boy William, Kamis (11/3/2021).
"Saat pertama kali kamu ngelihat berita ini keluar, itu di mana? Kamu lagi ngapain? Dan bagaimana perasaanmu?" tanya Boy William.
"Waktu itu lagi liburan yang sama teman-teman. Pokoknya yang pertama kali aku dengar beritanya aku sedih pastinya. Pasti pertama ada, adalah ketakutan, kekhawatiran, bingung gitu mau ngapain pertama-tama ya, nangis pasti lah," kata Gisel.
Penyanyi jebolan Indonesian Idol ini tak menyangka masa lalunya yang sudah dikubur dalam-dalam mencuat ke publik. Bahkan, saat video porno itu bocor, Gisella Anatasia mengaku sudah hijrah sejak setahun lalu.
"Itu kan hal yang sudah di masa lalu ya yang benar-benar sebenarnya nggak ingin diingat-ingat gitu. Karena aku tahu banget kehidupan aku sekarang bukan kehidupan aku yang dulu," ujar Gisella Anastasia.
Bukan lagi sosok yang sama seperti dahulu kala, Gisella Anatasia mencoba sekuat hati menerima kesalahannya di masa lalu.
"Jadi di saat itu kejadian, di saat ada masa laluku yang berusaha untuk menghakimi, menghantui, menghancurkan kehidupan aku, aku nggak nggak mau," kata ibu satu anak ini
"Cuma ya akan lebih banyak bekerja keras, ada proses yang harus dijalani kan," ucapnya lagi.
Baca Juga: Gisel Menangis Ingat Respons Gading Marten Tentang Video Syurnya
Seperti diketahui, Gisel dan Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Kepada polisi, mereka mengaku membuat video tersebut pada 2017.
Imbas tak ditahan, keduanya dikenakan wajib lapor ke kepolisian Polda Metro Jaya dua kali seminggu.
Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Tapi hingga kini belum ada informasi kalau berkas tersebut sudah lengkap atau belum.
Adapun PP dan MN sebagai penyebar masif video syur mereka telah jalani sidang beberapa hari lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Temani Anak Kegiatan Sekolah, Gisel Wajib Lapor Secara Online
-
Soal Kelanjutan Kasus Video Syur Gisella Anastasia, Ini Penjelasan Polisi
-
Kata Polisi, soal Kelanjutan Kasus Video Syur Gisella Anastasia
-
Kakak Boiyen Ditabrak Kereta, Ustaz Yusuf Mansur Disebut Penjilat Penguasa
-
Izin ke Kejari Tak Hadir di Sidang Video Syur, Ini Alasan Gisella Anastasia
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Jelang Persebaya vs PSS Sleman, Bonek Punya Misi Kemanusiaan untuk Korban Karhutla
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
BRI Peduli Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur, Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah
-
BRI Perkuat Koperasi Desa untuk Dukung Usaha dan Pangan Lokal Lewat BRILink Agen
-
BRI Perkuat Pengalaman Nasabah Lewat BRImo dan Sabrina, Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026
-
BRILink Agen Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan, Layani Masyarakat hingga Pelosok Negeri
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum BRI Perkuat Ekonomi Lokal