Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 04 Maret 2021 | 18:36 WIB
Tersangka kasus dugaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX di Kota Padang saat akan ditahan Kejari Padang. [ist]

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9 Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kontributor : B Rahmat

Load More