SuaraSumbar.id - Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dikabarkan melaporkan dua orang oknum wartawan media online. Dua wartawan berinisial IP dan DI itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fetrizal. Menurutnya, kedua wartawan itu dilaporkan pada Senin (1/3/2021).
"Laporan itu bukan laporan polisi, tapi laporan pengaduan. Kita tentu menerima setiap laporan dari masyarakat," kata Fetrizal, dikutip dari Antara, Rabu (3/3/2021).
Pihaknya mengaku akan mempelajari dulu persoalan laporan pengaduan Ketua DPRD Pasaman Barat itu. Sebab ini menyangkut pemberitaan dan wartawan juga dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Tentu ada mekanisme dalam jurnalistik terkait proses pemberitaan. Jika ada pihak yang keberatan sudah disediakan hak jawab menurut UU Pers. Intinya kita akan melihat aturan yang ada," katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, Heranof Firdaus mengatakan, selagi wartawan bekerja sesuai UU jurnalistik dengan narasumber jelas dan beritanya berimbang, maka itu sudah melaksanakan tugas secara profesional.
"Dalam kode etik itu disebutkan jika narasumbernya jelas dan beritanya berimbang, serta tidak tendensius maka sudah layak diberitakan," katanya.
Sah-sah saja ada pihak yang keberatan dalam sebuah pemberitaan. Namun semuanya ada mekanisme, mulai dari hak jawab dan sebagainya.
"Mari kita serahkan ke polisi karena aturannya sudah jelas. Polisi tentu akan memproses dengan bukti dan keterangan pihak terkait," ujarnya.
"Kita siap memberikan keterangan kepada polisi terkait masalah berita itu, tentu harus melalui mekanisme yang ada," sambungnya lagi.
Terpisah, wartawan terlapor IP mengatakan bahwa ia akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Saya menghormati proses hukum. Negara kita adalah negara hukum," ujarnya.
Menurutnya laporan yang dibuat atas dirinya itu sangat disayangkan. Sebab, dia menulis berita telah menjalankan kode etik jurnalistik menurut UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Berita dugaan penganiayaan oleh Ketua DPRD terhadap seorang sopir yang ditulisnya itu, sudah melalui konfirmasi ke korban dan Ketua DPRD Pasaman Barat itu sendiri.
"Saya membuat berita berdasarkan keterangan korban saat membuat laporan ke Polres," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan
-
Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026
-
KWP Nobatkan Novita Wijayanti Jadi Legislator Paling Aspiratif
-
Kawal Dunia Santri, Fraksi PKB DPR RI Sabet Penghargaan 'Peduli Pesantren'
-
Gencar Lontarkan Isu Ketahanan Pangan, Firman Soebagyo Raih KWP Award 2026
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Promo Alfamart 11 Mei 2026, Happy Hour Cokelat Murah, Diskon Besar Menanti Pelanggan
-
Promo Indomaret 11 Mei 2026, Cimory Harga Spesial
-
Pasar Murah Dharmasraya Digelar di 3 Lokasi, Beras SPHP Rp 60 Ribu, Minyakita Rp 12 Ribu
-
Jadwal SIM Keliling Kota Padang Hari Ini 11 Mei 2026, Catat Lokasi dan Jam Layanannya
-
Kecelakaan Beruntun di Padang Tewaskan 4 Orang