SuaraSumbar.id - Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dikabarkan melaporkan dua orang oknum wartawan media online. Dua wartawan berinisial IP dan DI itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fetrizal. Menurutnya, kedua wartawan itu dilaporkan pada Senin (1/3/2021).
"Laporan itu bukan laporan polisi, tapi laporan pengaduan. Kita tentu menerima setiap laporan dari masyarakat," kata Fetrizal, dikutip dari Antara, Rabu (3/3/2021).
Pihaknya mengaku akan mempelajari dulu persoalan laporan pengaduan Ketua DPRD Pasaman Barat itu. Sebab ini menyangkut pemberitaan dan wartawan juga dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Tentu ada mekanisme dalam jurnalistik terkait proses pemberitaan. Jika ada pihak yang keberatan sudah disediakan hak jawab menurut UU Pers. Intinya kita akan melihat aturan yang ada," katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, Heranof Firdaus mengatakan, selagi wartawan bekerja sesuai UU jurnalistik dengan narasumber jelas dan beritanya berimbang, maka itu sudah melaksanakan tugas secara profesional.
"Dalam kode etik itu disebutkan jika narasumbernya jelas dan beritanya berimbang, serta tidak tendensius maka sudah layak diberitakan," katanya.
Sah-sah saja ada pihak yang keberatan dalam sebuah pemberitaan. Namun semuanya ada mekanisme, mulai dari hak jawab dan sebagainya.
"Mari kita serahkan ke polisi karena aturannya sudah jelas. Polisi tentu akan memproses dengan bukti dan keterangan pihak terkait," ujarnya.
"Kita siap memberikan keterangan kepada polisi terkait masalah berita itu, tentu harus melalui mekanisme yang ada," sambungnya lagi.
Terpisah, wartawan terlapor IP mengatakan bahwa ia akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Saya menghormati proses hukum. Negara kita adalah negara hukum," ujarnya.
Menurutnya laporan yang dibuat atas dirinya itu sangat disayangkan. Sebab, dia menulis berita telah menjalankan kode etik jurnalistik menurut UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Berita dugaan penganiayaan oleh Ketua DPRD terhadap seorang sopir yang ditulisnya itu, sudah melalui konfirmasi ke korban dan Ketua DPRD Pasaman Barat itu sendiri.
"Saya membuat berita berdasarkan keterangan korban saat membuat laporan ke Polres," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Dikejar Sekoci Israel: Relawan Indonesia Ceritakan Situasi Mencekam di Laut Mediterania
-
GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan
-
Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya