Scroll untuk membaca artikel
Farah Nabilla
Selasa, 02 Maret 2021 | 18:36 WIB
Ilustasi miras. [Foto: Istimewa]

SuaraSumbar.id - Ismail Fahmi, Pendiri Drone Emprit and Media Kernels memaparkan hasil analisisnya tentang hebohnya pembahasan tentang investasi miras di sosial media.

Hasilnya menunjukkan bahwa respons publik yang menolak investasi miras begitu besar digaungkan. Lewat utasannya, Ismail Fahmi mengamati pembahasan tentang investasi miras ini dari berbagai lini.

Pembahasan tengang investasi miras ini mulai ramai usai keluarnya berita tentang Perpres No 10 Tahun 2021 Badan Usaha Penanaman Modal pada 24 Februari lalu.

Dalam Prepres itu tecantum investasi di dbidang usaha industr miras yang hanya dibatasi di 2 wilyah yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.

Baca Juga: Investasi Miras Dicabut, MUI Minta DPR Sahkan Aturan Larangan Minol

Respons pun mulai bermunculan, terutama dari organisasi keagamaan seperti akun muhammadiyah dan @MUIPusat yang merespons negatif tentang Perpres tersebut.

Respons pro kontra lantas muncul dari @Dennysiregar7 yang memanas pada 28 Februari lantaran dianggap memunculkan stigma bahwa di Papua, miras adalah budaya.

"Pendapat ini ditolak oleh beberapa akun warga Papua," cuit Ismail Fahmi.

Stigmastisasi tentang Papua semakin marak seiring dengan hebohnya pembahasan soal investasi miras.

"Penyebutan 'budaya' dan 'kearifan setempat' di dalam Perpres yang ditekankan lagi oleh DS bahwa 'miras itu budaya' di 4 provinsi akhirnya jadi polemik," jelas Ismaill Fahmi yang menunjukkan cuitan-cuitan penolakan stigma tersebut.

Baca Juga: Cabut Perpres Investasi Miras, Senator: Saya Salut Atas Keputusan Presiden

Sementara itu, penolakan terhadap Prepres investasi miras juga semakin naik trennya. Ormas seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama menyatakan keberatannya sebagai sikap menolak aturan tersebut.

analisis Ismail Fahmi soal tren penolakan miras di sosial media [Twitter/@ismailfahmi]

Tren soal investasi miras juga bermunculan dari berita online.

"Hingga 1 Maret 2021, peta percakapan di Twitter masih didominasi satu cluster besar yang kontra terhadap investasi miras. Tampak bergabung akun2 dari @muhammadiyah, @nahdlatululama, @PKSejahtera, @cholilnafis(MUI), @jayapuraupdate, akun2 oposisi, dll." jelas Ismail Fahmi.

"Sedangkan akun-akun yang menunjukkan dukungan terhadap investasi miras ini sangat sedikit, membentuk cluster yang sangat kecil. Tampak beberapa akun influencer spt Dennysiregar7, FerdinandHaean3, pengarang_sajak," imbuhnya.

Sementara itu, hashtags atau tagar yang sering dicantumkan dalam membahas investasi miras adalah #TolakInvestasiMiras, #TolakLegalisasiMiras, #62daruratuumiras, #Miras, #Papua, dll.

Dari pengamatan Ismail, disebutkan bahwa alasan yang mengiringi respons penolakan ini sebagian besar karena dampak negatif dari miras lebih besar daripada manfaatnya.

"Perpres No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya bagian Industri Miras mendapat respon negatif & penolakan yang sangat besar dari publik," ia menyimpulkan.

Sementara alasan yang digunakan untuk merespons dukungan investiasi miras ini salah satunya karena penerapan industri miras dari UU Omnibuslaw hanya di beberapa provinsi saja, meski tetap membuka peluang di provinsi manapun asal diusulkan oeh Gubernur dan ditetapkan BKPM.

Presiden Cabut Perpres Investasi Miras

Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sontak, hal tersebut menimbulkan kegaduhan di kalangan alim ulama hingga warga biasa.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Jokowi mengaku mencabut Perpres ini setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI). Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.

Load More