Riki Chandra
Jum'at, 19 Februari 2021 | 16:20 WIB
Rusma Yul Anwar dan Rudi Hariansyah, pemenang Pilkada Pesisir Selatan 2020. [Suara/Istimewa]

SuaraSumbar.id - KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, resmi menetapkan pasangan calon Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2020.

Penetapan itu dilakukan KPU Pesisir Selatan dalam rapat pleno terbuka yang digelar Jumat (19/2/2021).

Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar mengatakan, hasil rekapitulasi perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan pada Pilkada 2020, Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah memperoleh suara sebanyak 128.922 dengan persentase 57,2 persen dari total suara sah.

"Menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada tahun 2020 adalah Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.

Penetapan tersebut dilakukan seiring dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengugurkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pesisir Selatan, yang diajukan oleh termohon Paslon Hendrajoni-Hamdanus pada Selasa (16/2/2021) lalu.

Load More