Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 17 Februari 2021 | 13:20 WIB
Ilustrasi penangkapan

SuaraSumbar.id - Polisi meringkus dua pemuda pelaku tindak pencurian di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Mereka diduga kerap beraksi maling dan meresahkan masyarakat.

Keduanya berinisial FR (18) dan ATF (14). Tersangka FR tercatat sebagai resividis kasus yang sama dan sudah 2 kali masuk penjara. Sedangkan ATF adalah seorang pelajar di Sijunjung.

"Mereka kami tangkap atas laporan masuk. Ada 4 laporan masuk ke kami terkait aksi mereka," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (16/2/2021).

Penangkapan tersangka berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Sijunjung. Hasilnya mengarah kepada pelaku FR yang merupakan residivis maling.

Baca Juga: Otak Komplotan Maling Sapi di Lumajang Ternyata Sekretaris Desa

Polisi melacak keberadaan FR yang saat itu berada di rumah orang tuanya dan tanpa pikir panjang langsun dilakukan penyergapan.

"Setelah kami interogasi, pelaku mengakui sudah berkali-kali melakukan pencurian. Setelah itu kami tangkap rekannya," katanya.

Saat ini, polisi masih memburu seorang rekan tersangka FR. "Katanya warga Padang, masih kami cari," katanya.

Load More