Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 11 Februari 2021 | 20:02 WIB
Guntur Abdurahman, Penasehat Hukum (PH) istri DPO yang ditembak mati di Solok Selatan. [Suara.com/B. Rahmat]

"Yang bisa bertindak sebagai PH itu harus merujuk kepada undang-undang advokad yang sudah disumpah. Kemudian advokad tersebut tidak dibolehkan tergabung dengan profesi lain, kecuali tergabung dalam organisasi pemberi bantuan hukum lain," katanya.

"Kalau sudah tidak ada batasannya, bagaimana cara mempertanggungjawabkan etisnya. Padahal mereka tidak disumpah dan apa jaminan kalau penesehat hukum itu akan profesional," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Duh! Adu Jotos di Depan Kadis, 2 Pejabat Solok Selatan Saling Lapor Polisi

Load More