Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 09 Februari 2021 | 10:04 WIB
Eks Wali Kota Padang dua periode, Fauzi Bahar. [Suara/Dok.Klikpositif.com]

"Berjilbab bukan hal baru di Minangkabau, perempuan Minang dulu sudah berbaju kurung dan berselendang. Cuma saat ini karena naik kendaraan selendang mudah diterbangkan angin sehingga dililitkan ke leher itulah yang disebut jilbab," katanya.

Fauzi juga khawatir, sanksi dalam SKB tersebut akan melahirkan sikap guru yang apatis terhadap siswa.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengeluarkan surat keputusan tentang larangan sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu.

Larangan tersebut merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: 2 Kadis Meninggal dalam Peristiwa Bus Rombongan ASN Agam Masuk Jurang

"Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).

Load More