SuaraSumbar.id - Identitas seorang pria bernama Muhamad Benny diungkap Imigrasi Jayapura. Pria tersebut ternyata Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan nama asli Zhang Qing.
Zhang yang memakai nama Muhamad Benny itu sudah menetap di Indonesia, tepatnya Jayapura selama 10 tahun terakhir tanpa dokumen keimigrasian.
Dia diamankan petugas Imigrasi Jayapura pada 4 Desember 2020. Anehnya, meski tanpa dokumen keimigrasian, Zhang Qing punya berbagai surat kelengkapan sebagai bukti warga Indonesia, seperti seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Darwanto dilansir dari Batamnews.co.id - jaringan Suara.com, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Cegah Kecanduan Game, China Larang Siswa Bawa Ponsel ke Sekolah
KTP yang dimiliki Zhang Qing dikeluarkan di DKI Jakarta yang masa masa berlakunya habis sejak 2009 dan Kota Jayapura pada Januari 2020.
Penangkapan terhadap Zhang Qing berawal dari kecurigaan saat PT Harapan Jaya yang berlokasi di Abe Pantai mendatangkan karyawan perempuan berkebangsaan China beserta dua anaknya ke Jayapura.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa itu adalah anak dan istri Zhang Qing. Penyelidikan berlanjut ke perusahaan yang ternyata tidak ada. Yang ada hanyalah toko kelontong.
Petugas kemudian mengamankan karyawan perempuan itu beserta dua anaknya. "Mereka bertiga dideportasi sejak bulan November 2020 karena overstay," katanya.
Menurutnya, Zhang Qing juga mengurus paspor menggunakan KTP meski paspornya masih ditahan petugas karena curiga.
Baca Juga: WNA Asal China Bikin KTP di Jakarta, Ditangkap di Jayapura
Kecurigaan itu diperkuat setelah staf di Kantor Imigrasi (Kanim) Jayapura mengaku pernah melihat dan memproses yang bersangkutan beberapa tahun silam karena masalah keimigrasian.
"Dengan kecurigaan itu, petugas kemudian mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, KK dan foto kopi paspor China serta dokumen lainnya," kata Darwanto.
Saat ini, kasus Zhang Qing ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani oleh tiga penyidik dari Kanim Jayapura.
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Zhang akan dikenakan pasal 119 huruf C.
"Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono.
Berita Terkait
-
Publik China: Kami Benar-benar Tidak Suka dengan Shin Tae-yong
-
Bukan Shin Tae-yong! China Tunjuk Eks Pelatih Marko Simic sebagai Caretaker
-
Pemerintah China Kehabisan Dana Subsidi Mobil Baru, Terkecoh Praktik Nakal Brand Otomotif
-
Latih China, Sebuah Jalan bagi Shin Tae-yong untuk Beri Pelajaran kepada Persepakbolaan Indonesia
-
Shin Tae-yong Latih China, Tim Naga Bisa Lebih Ngeri dari Timnas Indonesia?
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Mandiri Jogja Marathon 2025 Dorong UMKM Tumbuh Lewat Program Mlaku Lokal
-
Breaking News! Persija Rekrut Eks Persib Berlabel Timnas Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
Terkini
-
Lagi, Warga Temukan Potongan Paha Diduga Milik Korban Pembunuhan Mutilasi di Padang Pariaman
-
Ibu Korban Pembunuhan Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Meninggal Dunia, Kehilangan Anak Sejak 2024
-
Kasus Mutilasi di Padang Pariaman: Jasad Gadis Dipotong 10 Bagian, Diduga Buntut Utang-Piutang!
-
Polisi Bongkar Sumur Pembuangan Jasad 2 Gadis Diduga Juga Dibunuh Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman
-
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman, Diduga Bunuh 3 Orang!