SuaraSumbar.id - Identitas seorang pria bernama Muhamad Benny diungkap Imigrasi Jayapura. Pria tersebut ternyata Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan nama asli Zhang Qing.
Zhang yang memakai nama Muhamad Benny itu sudah menetap di Indonesia, tepatnya Jayapura selama 10 tahun terakhir tanpa dokumen keimigrasian.
Dia diamankan petugas Imigrasi Jayapura pada 4 Desember 2020. Anehnya, meski tanpa dokumen keimigrasian, Zhang Qing punya berbagai surat kelengkapan sebagai bukti warga Indonesia, seperti seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Darwanto dilansir dari Batamnews.co.id - jaringan Suara.com, Rabu (3/2/2021).
KTP yang dimiliki Zhang Qing dikeluarkan di DKI Jakarta yang masa masa berlakunya habis sejak 2009 dan Kota Jayapura pada Januari 2020.
Penangkapan terhadap Zhang Qing berawal dari kecurigaan saat PT Harapan Jaya yang berlokasi di Abe Pantai mendatangkan karyawan perempuan berkebangsaan China beserta dua anaknya ke Jayapura.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa itu adalah anak dan istri Zhang Qing. Penyelidikan berlanjut ke perusahaan yang ternyata tidak ada. Yang ada hanyalah toko kelontong.
Petugas kemudian mengamankan karyawan perempuan itu beserta dua anaknya. "Mereka bertiga dideportasi sejak bulan November 2020 karena overstay," katanya.
Menurutnya, Zhang Qing juga mengurus paspor menggunakan KTP meski paspornya masih ditahan petugas karena curiga.
Baca Juga: Cegah Kecanduan Game, China Larang Siswa Bawa Ponsel ke Sekolah
Kecurigaan itu diperkuat setelah staf di Kantor Imigrasi (Kanim) Jayapura mengaku pernah melihat dan memproses yang bersangkutan beberapa tahun silam karena masalah keimigrasian.
"Dengan kecurigaan itu, petugas kemudian mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, KK dan foto kopi paspor China serta dokumen lainnya," kata Darwanto.
Saat ini, kasus Zhang Qing ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani oleh tiga penyidik dari Kanim Jayapura.
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Zhang akan dikenakan pasal 119 huruf C.
"Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
Dunia Terbelah: Media China Puji Stabilitas, Barat Cemas usai Prabowo Copot Sri Mulyani
-
Sinopsis Those Flowers, Drama China Terbaru Wu Jin Yan dan Jiang Shu Ying
-
Sinopsis dan Jadwal Tayang The Dauntless Youths, Drama China Baru Zhang Kangle
-
Viral Kisah Cewek Miskin Hidup di Desa, Mirip Drama China: Ternyata Ayahnya CEO Kaya Raya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Semen Padang FC Optimistis Raih Tiga Poin Saat Hadapi PSBS Biak di Stadion Agus Salim!
-
Kota Padang Hadirkan Aplikasi Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak, Begini Cara Lapornya!
-
Sukses Melesat! UMKM Healthcare Berkembang Berkat Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Cuan Maksimal! Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapat Kupon 5,95% Hingga Cashback Belasan Juta
-
Padang Bakal Bentuk Satgas Penanganan Ternak di TPA Air Dingin, Ini Alasannya