SuaraSumbar.id - Identitas seorang pria bernama Muhamad Benny diungkap Imigrasi Jayapura. Pria tersebut ternyata Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan nama asli Zhang Qing.
Zhang yang memakai nama Muhamad Benny itu sudah menetap di Indonesia, tepatnya Jayapura selama 10 tahun terakhir tanpa dokumen keimigrasian.
Dia diamankan petugas Imigrasi Jayapura pada 4 Desember 2020. Anehnya, meski tanpa dokumen keimigrasian, Zhang Qing punya berbagai surat kelengkapan sebagai bukti warga Indonesia, seperti seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Darwanto dilansir dari Batamnews.co.id - jaringan Suara.com, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Cegah Kecanduan Game, China Larang Siswa Bawa Ponsel ke Sekolah
KTP yang dimiliki Zhang Qing dikeluarkan di DKI Jakarta yang masa masa berlakunya habis sejak 2009 dan Kota Jayapura pada Januari 2020.
Penangkapan terhadap Zhang Qing berawal dari kecurigaan saat PT Harapan Jaya yang berlokasi di Abe Pantai mendatangkan karyawan perempuan berkebangsaan China beserta dua anaknya ke Jayapura.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa itu adalah anak dan istri Zhang Qing. Penyelidikan berlanjut ke perusahaan yang ternyata tidak ada. Yang ada hanyalah toko kelontong.
Petugas kemudian mengamankan karyawan perempuan itu beserta dua anaknya. "Mereka bertiga dideportasi sejak bulan November 2020 karena overstay," katanya.
Menurutnya, Zhang Qing juga mengurus paspor menggunakan KTP meski paspornya masih ditahan petugas karena curiga.
Baca Juga: WNA Asal China Bikin KTP di Jakarta, Ditangkap di Jayapura
Kecurigaan itu diperkuat setelah staf di Kantor Imigrasi (Kanim) Jayapura mengaku pernah melihat dan memproses yang bersangkutan beberapa tahun silam karena masalah keimigrasian.
"Dengan kecurigaan itu, petugas kemudian mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, KK dan foto kopi paspor China serta dokumen lainnya," kata Darwanto.
Saat ini, kasus Zhang Qing ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani oleh tiga penyidik dari Kanim Jayapura.
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Zhang akan dikenakan pasal 119 huruf C.
"Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono.
Berita Terkait
-
Candaan DPR Sebut Wamen Profesor Stella Christie Impor dari Kampus China, Publik: Nggak Pantas
-
Seorang PNS di China Dijatuhi Hukuman Mati karena Bocorkan Rahasia Negara
-
Daftar 3 Negara Punya Tradisi Makan Daging Kucing, Dibikin Sup hingga Sate!
-
3 Drama China yang Dibintangi Shen Yue di WeTV, Terbaru Ada Smile Code
-
3 Drama China Dibintangi Li Jiu Lin Tayang 2024, Ada Eaglewood Like a Dream
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Meski Diupayakan, Menhub Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Waspada! Status Gunung Marapi di Sumbar Naik ke Level Waspada
-
Ekspor CPO Sumbar Turun Drastis Gegara Gejolak Konflik Dunia? Ini Penjelasan BI
-
73 Persen Perlintasan Kereta Api di Sumbar Ilegal, 20 Ditutup Sepanjang 2024
-
Bukittinggi Dihujani Abu Vulknaik Erupsi Gunung Marapi
-
Simulasi Tsunami di Padang: Lari dari Pantai, Menuju Bypass