SuaraSumbar.id - Lucinta Luna bakal bebas murni dari penjara tanggal 10 Agustus 2021. Dengan catatan, Lucinta bisa membayar denda sebesar Rp 10 juta.
Sebelumnya, artis transgender yang terjerat kasus narkoba itu divonis penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 September 2020.
Saat ini, Lucinta masih mendekam di Lapas Pondok Bambu.
"Bebas murninya tanggal 10 Agustus 2021," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti.
Kendati begitu, kebebasan murni tersebut hanya bisa dirasakan jika transgender bernama Ayluna Putri itu membayar denda Rp 10 juta. Jika tak dibayarkan, maka masa tanahan ditambah selama satu bulan.
"Kalau dia bayar denda Rp 10 juta (bebas murni). Kalau dendanya tidak dibayar ditambah satu bulan lagi," ungkapnya.
Perihal asimilasi yang biasanya dapat diterima sebagai narapidana, Lucinta Luna harus memenuhi persyaratan dengan membayar subsider terlebih dahulu.
"Mengenai asimilasi nanti kita cek apakah sudah waktunya. Kira-kira asimilasi yang bersangkutan, tapi tentunya Lucinta wajib membayar subsider dulu sebelum diusulkan asimilasi," terangnya.
Jika persyarakat itu sudah dilakukan pihak Lucinta Luna, maka asimilasi akan diajukan.
Baca Juga: Lucinta Luna Disebut Bebas Penjara Agustus 2021, Tapi...
"Kalau memang menurut persyaratan pasti siapapun itu, mau Lucinta Luna, mau siapapun wargabinaan, yang memenuhi persyaratan akan diprogram asimilasi," tutur Rika Aprianti.
Sebelumnya, hakim menyatakan Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) UU Psikotropika. Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Lucinta Luna sebelumnya didakwa memiliki narkotika jenis ekstasi dan tujuh butir psikotropika jenis riklona. Barang bukti tersebut ditemukan di apartemen terdakwa saat polisi mendatanginya dan menggeledah apartemen tersebut.
Berita Terkait
-
Lucinta Luna Lulusan Apa? Netizen Sebut Aura STM-nya Keluar Saat Demo
-
Heboh! Lucinta Luna Orasi di Depan DPR, Sindir Pemerintah hingga Kibarkan Bendera One Piece
-
Kibarkan Bendera One Piece, Lucinta Luna Orasi di Depan DPR Pakai Helm Gojek: Bubarkan DPR!
-
Keluhan Lucinta Luna Usai Ikut Dilarang Masuk Ruang Sidang Nikita Mirzani
-
Lucinta Luna Sebut Lawan Nikita Mirzani Gerombolan Taman Safari: Beda Level!
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
CEK FAKTA: Qotar Borong Rudal Banaspati dari Indonesia, Infonya Heboh!
-
Lowongan Kerja Non ASN Kemenko PM 2025 Tanpa Batas Usia, Ini Posisi yang Masih Dibuka
-
6 Fakta Zamroni Aziz Viral Lempar Mikrofon, Rekam Jejak Kepala Kanwil Kemenag NTB Dibongkar Lagi!
-
Kekayaan Zamroni Aziz Kepala Kanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon, Dulu Dilaporkan Gratifikasi
-
Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!