Riki Chandra
Selasa, 26 Januari 2021 | 16:08 WIB
Tersangka saat diinterograsi di Polres Bukittinggi pada Sabtu (23/1/2021). Pelaku AF diketahui memperkosa korbannya dengan dibantu istrinya yang merupakan ASN di Pemkot Bukittinggi. [Foto: Dok.humas polisi]

Atas perbuatannya, tersangka AF terancam 12 tahun penjara dan istrinya tersangka YN terancam 9 tahun penjara.

Load More