Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 22 Januari 2021 | 23:20 WIB
Ilustrasi Densus 88. [Antara/Rony Muharrman]

SuaraSumbar.id - Dua orang terduga teroris ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Mereka diciduk di kawasan Kota Langsa, Provinsi Aceh pada Kamis (21/1/2021) malam.

Informasinya, satu terduga teroris di antaranya merupakan oknum berinisial SB alias AF yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

SB ditangkap di Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Sedangkan rekannya MY yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.

"Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat (22/1/2021) malam.

Baca Juga: Gawat! Sepeda Motor Imam Masjid di Aceh Utara Raib Digondol Maling

Densus 88 memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan.

Selain itu, dapat diperpanjang 7 hari lagi.

"Kita masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Antiteror," pungkasnya.

Load More