Riki Chandra
Selasa, 19 Januari 2021 | 15:32 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan seorang gadis di Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa (19/1/2021). [Suara/Dok.Covesia.com]

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tidak pidana penganiayaan dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Load More