Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 18 Januari 2021 | 19:45 WIB
Ilustrasi penangkapan

"Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian hampir mencapai Rp 2 miliar," bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Load More