SuaraSumbar.id - Aksi Raffi Ahmad dan sejumlah selebritis tanah air berfoto tanpa masker dianggap tidak menyalahi protokol kesehatan (prokes). Polisi juga menyatakan kegiatan tersebut hanya untuk orang terdekat atau privasi penyelenggara kegiatan.
Foto tanpa masker yang sempat menghebohkan media sosial diambil saat perayaan ulang tahun bos KFC Indonesia, Richardo Gelael. Publik buncah karena pagi hari sebelum foto itu tersebar, Raffi Ahmad baru saja menjalani suntik vaksin perdana bersamaan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kegiatan tersebut tidak melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Polisi telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri oleh Raffi Ahmad dan beberapa rekan selebritis lainnya.
"Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang," kata Yusri.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh tiga pilar Satgas Covid-19 ke lokasi langsung ke rumah pengusaha Richardo Gelael.
Setelah melakukan pengecekan di lokasi, ia mengatakan kegiatan itu privacy yang dihadiri orang terdekat.
“Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privasi yang dihadiri undangan terdekat," kata Yusri.
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Depok gugatan terhadao Raffi sudah diterima.
Baca Juga: Usai Divaksin, Nakes RSUD dr Soedarso Pontianak Jangan Contoh Raffi Ahmad
Raffi dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021.
Gugatan yang dilayangkan Advokat Publik David Tobing itu sudah diterima Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.
(Suara.com)
Tag
Berita Terkait
-
Harganya Nyaris Rp1 Miliar, Intip Spesifikasi Hadiah Mobil Listrik Raffi Ahmad ke Irfan Hakim
-
Daftar Petinggi dan Pemegang Saham RANS Entertainment, Diguncang Isu Banyak Karyawan Resign
-
Bagaimana Cara Melamar Kerja di RANS Entertainment? Begini Syarat Umumnya
-
Dengkul Irfan Hakim Lemas saat Dapat Kado Mobil Mewah dari Raffi Ahmad
-
Dikadoi Raffi Ahmad Mobil Listrik Setara Rp 1 Miliar, Irfan Hakim Sampe Gak Ngerti Lagi
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
10 Jurusan Kuliah S1 yang Lulusannya Paling Sulit Dapat Kerja Sesuai Bidang, Ini Daftarnya
-
Tokoh Adat Gunung Marapi Resmi Larang Perburuan 5 Jenis Burung Langka, Ini Daftarnya
-
Terbaru! Dapatkan Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Lewat Link Resmi Ini!
-
4 Sayuran Beku yang Ampuh Turunkan Tekanan Darah, Wajib Dicoba Penderita Hipertensi!
-
CEK FAKTA: Link Resmi Pendaftaran PKH Tahap 3 2025 Beredar, Benarkah dari Kemensos?